Berita

Tim Patroli Laut Bea Cukai Dumai Temukan Kapal Kayu Angkut Ratusan Ballpress Pakaian Bekas

×

Tim Patroli Laut Bea Cukai Dumai Temukan Kapal Kayu Angkut Ratusan Ballpress Pakaian Bekas

Sebarkan artikel ini
Humas KPP BC Dumai
Barang penyelundupan asal Malaysia hasil tangkapan Bea Cukai Dumai, Minggu (20/08/2023) kemarin.

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – KPP Bea Cukai Kota Dumai berhasil menindak satu kapal kayu yang didapati membawa barang dilarang impor dari Port Klang, Malaysia tujuan kota Dumai, Minggu (20/08/2023).

Humas KPP BC Dumai, Mahendra dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penindakan berhasil dilakukan bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau berkaitan dengan adanya pergerakan sarana pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang, Malaysia, tujuan ke Kota Dumai.

Example 300x600

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point
hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan,” jelasnya.

Setelah dilakukan identifikasi awal, kata Mahendra, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut balepressed yang merupakan barang dilarang impor.

“Untuk penindakan dan pengembangan selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau,” terangnya.

Mahendra menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 (tujuh) orang ABK dengan membawa 277 bags pakaian bekas (balepressed) dan 9 karton parfum asal Port Klang.

“Mereka berencana akan dibongkar di Kota Dumai, namun berhasil diamankan saat dalam perjalanan. Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut
oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau,” jelasnya.

Lebih lanjut Mahendra menerangkan bahwa produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.