Ciamis, LENSANUSANTARA.CO.ID – Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) mengadakan kegiatan untuk memberikan ciri/patok lahan yang akan diberikan ke masyarakat 20% dari 399 hektare yang terletak berada di lokasi Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis pagi hari.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh warga masyarakat HMPKB Pasir Kolotok, hadir pula pihak keamanan dari Polri dan TNI, Minggu, (27/08/2023)
Saat diwawancara oleh awak media, Ketua HMPKB Eman Sulaeman didampingi oleh Ketua III Wasman, pada 27 Agustus 2023 menjelaskan bahwa.
“Agenda hari ini untuk memberikan ciri/patok yang 20%,” ungkapnya”.
Lebih lanjut Wasman sebagai Ketua III menjelaskan, kegiatan ini sebagai bukti keseriusan masyarakat karena kalau menurutnya menunggu dari ATR/BPN lambat.
“Maka kami lakukan hari ini dan hasil ukur tentu akan kami laporkan kepada pihak – pihak terkait,” pungkasnya.
Penasehat HMPKB Suyono, dilokasi ketika diwawancara menyampaikan, menindak lanjuti pertemuan terakhir dengan Kapolres, Dandim, Kabag Hukum, Kabag Humas, Kabag Pemerintahan, Kesbangpol, PUPR, BPN dan Sekda, dengan tim terpadu (9 elemen),
Bahwa. Untuk menyelesaikan sengketa tentang sengketa tanah, kata dia waktu itu sudah diputuskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU)-nya PT. PN Batulawang VIII di Kutawaringin 399 hektare, ada sertifikatnya kemarin ditunjukkan.
Namun secara real, data dan fakta masih kata Suyono, pihak perkebunan menguasai tanah 591 Hektare lebih, artinya ada kelebihan, kelebihannya 186 hektare lebih.
“Artinya yang kelebihan itu bukan milik perkebunan, kelebihan tersebut akan diminta oleh rakyat, simpel itu sebetulnya kan?,” ungkapnya.
Lebih lanjut. Cuman pihak perkebunan dan BPN tidak mau menyerahkan, dengan alasan adalah lahan tersebut adalah lahannya, padahal bukti hitam diatas putih berdasarkan legalitas yang benar menurut undang-undang pokok Agraria nomor 6 tahun 60 harus sesuai sertifikat.
“Intinya pihak PT.PN VIII sudah kelebihan, berarti itu milik rakyat, tapi sampai saat ini belum mengasihkan sampai detik sekarang ini,” jelasnya.
Kegiatan sekarang ini tambahnya, adalah untuk memberikan ciri/tanda bahwa tanah tersebut sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pihak perkebunan bahwa sudah berjanji melalui bupati yang luasnya 399 Hektare dati 20% atau 80 Hektare akan diserahkan pada warga, yang kemudian akan ditindak lanjut oleh BPN dengan akhli ukurnya, untuk dipatenkan yang 20% tersebut, bahwa batasnya adalah ini yang mana sekarang lagi diberi tanda/patok.
“Nanti kalau dari BPN dan PT. PN VIII kalau ukurannya sudah pas maka akan dipatenkan, kalau kurang akan ditambah, dan kalau lebih akan dikurangidikurangi, yang mana nantinya akan diserahkan ke masyarakat. Sambil menunggu surat dari kanwil bahwa benar-benar tanah tersebut sudah diserahkan ke warga. Yang akan dijadikan tanah pertanian dan garapan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sedangkan menurut Kabag Hukum Kabupaten Ciamis Deni, melalui WA (WhatsApp) memberikan tanggapan kepada rekan media, bahwa. “Pak bupati tidak pernah menginstruksikan pengukuran tanah sepihak dan juga untuk yang 20 persen yang pernah ditawarkan oleh Pemda itu hanya berupa lahan garapan dan harus melewati mekanisme yang berlaku dan seizin PT.PN,” tuturnya. (N.Nurhadi)