Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Camat Krian kembali melakukan mediasi tanah warga Desa Keboharan yang di beli PT Jawa Metalindo Prima dengan Pemerintah Desa Keboharan, kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang dihadiri oleh Camat Krian Ahmad fauzi S.STP M.HP., Legal PT. Jawa Metalindo Prima Didik Wahono, S.H., M.H dari Inspektorat Sidoarjo Pujo dan perwakilan Polsek Krian, Selasa (29/08/2023).
Ahmad Fauzi S.STP M.HP Camat Krian selaku pembina Kades memimpin mediasi tanah warga Desa Keboharan yang di beli PT Jawa Metalindo prima yang jumlahnya 93 sk. Yang 85 sk sudah bersertifikat dan tinggal yang 8 sk sudah Akte Jual Beli (AJB) tinggal ketetapan dari Kades Keboharan. Akan tetapi Kades Keboharan atau perwakilan dari Pemerintah Desa Keboharan tidak datang dengan alasan yang belum jelas. Wartawan Lensa Nusantara juga mencoba konfirmasi via pesan Watshapp juga belum di jawab sampai berita ini di tulis.
Mediasi pertama pernah dilakukan pada Tanggal, 20 Juli 2023 yang menghasilan kesimpulan atau notulen yakni :
- Terdapat 96 ancer dimana saat ini menyisakan 8 ancer milik PT.Jawa Metalindo, 1 ancer milik PT.Pancawana, 1 ancer milik pak Mokhtar Rudi dan 1 ancer milik Matasir.
- Pemerintah Keboharan diberikan waktu 2 Minggu untuk melaksanakan pemberitahuan kepada warga apabila warga memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dilakukan pengecekan keabsahan kepemilikan di blok tengah 96 ancer dalam waktu 2 Minggu selanjutnya;
- Terhitung maksimal tanggal 20 Agustus 2023 dilakukan musyawarah penetapan dan apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilaksanakan, segala bentuk akibat dan proses hukum yang terjadi diluar kendali pihak Kecamatan Krian.
Dan notulen tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Camat Krian Ahmad Fauzi, S.STP., M.HP.
Didik Wahono, S.H., M.H selaku legal dari perusahaan PT. Jawa Metalindo Prima merasa notulen dari mediasi Tanggal 20 Juli 2023 belum dilaksanakan oleh Kades Keboharan, sehingga kembali melaporkan ke Camat Krian, sehingga Camat Krian perlu mengadakan mediasi yang kedua kali.
Camat Krian juga pernah berkirim surat pada Tanggal 19 Agustus yang isinya menindaklanjuti terkait hasil mediasi pada Tanggal 20 Juli 2023 tentang musyawarah penetapan pada tanggal 20 Agustus sebagai sebagai batas akhir, pelaksanaan musyawarah, tapi menurut Didik Wahono, S.H., M.H legal dari perusahaan belum ada tindak lanjut. (Mam/Pri )