Berita

Masih Terkatung-katung, Tempat Berteduh Warga Kampung Perkebunan Sungai Yu di Aceh Tamiang Belum Ada Kepastian

×

Masih Terkatung-katung, Tempat Berteduh Warga Kampung Perkebunan Sungai Yu di Aceh Tamiang Belum Ada Kepastian

Sebarkan artikel ini
Direktur LembAHtari
Warga Kampung Sungai Iyu saat dikunjungi LembAHtari di tempat pengungsian. (Dok. LembAHtari)

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Kampung Perkebunan Sungai Yu pasca keluar dari pondok Hak Guna Perusahaan (HGU) PT. RPL dikabarkan masih terkatung-katung dan hingga saat ini belum memiliki tempat tinggal. Meskipun pihak Perusahaan telah memberikan uang tali asih.

Tidak tegas dan keseriusan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menangani warga dan enclave tanah yang di keluarkan seluas 34,9 hektar dari PT. RPL belum ada penyelesaiannya.

Example 300x600

Ironisnya, sampai kini tanah seluas 34,9 hektar yang dibebaskan dari PT. RPL itu tidak tahu letak lokasinya di mana dan yang mana-mana saja. Sebab titik lokasinya diketahui tidak berada di satu tempat.

Dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH. kepada media ini, Rabu (30/8/2023) di Kualasimpang.

Menurut Sayed, bahwa tidak seriusnya Komisi 1 dan anggotanya terlihat sejak warga Kampung Perkebunan Sungai Yu keluar dari Pondok PT. RPL hingga saat ini kondisi mereka masih terkatung-katung dan tidak memiliki tempat tinggal yang pasti.

“Saya katakan, kenapa ini bisa terjadi, sebab tanah seluas 34,9 hektar yang di enclave dari PT. RPL itu tidak ada Legal Formalnya, artinya Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang tidak tuntas dalam penyelesaiannya secara De Jure nya,” jelas Sayed.

Dipaparkan Sayed bahwa pada tanggal 6 Juli 2023 lalu, Pansus yang dilakukan oleh tim DPRK Aceh Tamiang bersama Staf BPN Aceh Tamiang turun langsung meninjau ke lokasi atau titik enclave seluas 34,9 hektar tersebut.

Peninjauan itu dilakukan pada titik lokasi SD Negeri Marlempang, wilayah Perkebunan Sungai Yu, lalu di lokasi Persawahan Paya Rehat dan wilayah Permukiman Tengku Tinggi.

Lalu telah juga disepakati poin penting hasil kelapangan yang dituangkan dalam rekomendasi dan akan diberikan kepada para-para pihak.

Namun kenyataannya sampai tanggal berita ini ditayangkan, dan terhitung sejak Pansus turun ke lapangan berselang kurang lebih sudah dua bulan berjalan tepatnya pada tanggal 6 Juli 2023 lalu, pihak LembAHtari belum menerima rekomendasi tersebut.

“Sudah berkali-kali kami hubungi dan komunikasikan. Dengan berbagai alasan pihak Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang belum juga memberikan rekomendasi tersebut pada kami,” jelas Sayed.

Dia mengingatkan para wakil rakyat dan menghormati keputusan Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Sebab untuk hasil rekomendasi Pansus pada HGU PT. RPL sangat penting, apalagi itu berkaitan dengan Pelaksanaan Pansus, hal tersebut merupakan suatu Keputusan hasil RDP dan bukan kemauan Perusahaan itu sendiri.

“Wewenang kan ada di tangan anda. Anda – anda inilah yang bisa membuat rekomendasi untuk ditindak lanjuti Eksekutif. Sebagai regulasi kebijakan, agar tepat dan tidak menyimpang rekomendasi Komisi 1,” ujarnya.

Sayed mengkritik bahwa para wakil rakyat yang ada di DPRK Aceh Tamiang jangan hegemoni dalam bersikap pada kelompok tertentu saja.

“Jangan seperti tamsil, cakap tak sama buat (peribahasa melayu-red). Harus sesuai dengan sumpah atas jabatan yang Anda emban sebagai wakil rakyat,” ucap Sayed.

LembAHtari mendesak pihak Komisi 1, kapan rekomendasi tersebut bisa mereka terima. “Apakah untuk rekomendasi kami harus menunggu berbulan-bulan atau setahun? Dan bagaimana dengan surat LembAHtari 10 Agustus 2023 agar ada RDP berkaitan dengan Perpanjangan HGU. PT. SCFD, PTPN 1 dan
PT. SKUAL,” tanya Sayed.

Sayed mengingatkan, kiranya kesadaran untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab yang harus dijunjung tinggi, sesuai Zona Integritas Kejujuran di hadapan manusia dan Allah.

Selain itu, perlu dan penting dengan sikap dan kepastian untuk mendapatkan rekomendasi hasil Pansus Komisi 1 dan para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang hasil turun ke lokasi enclave PT. RPL pada tanggal 6 Juli 2023 lalu.

Selanjutnya sayed mengatakan kiranya dapat kepastian jadwal RDP terkait dengan Perpanjangan HGU PT. SCFD, PTPN 1 dan PT. SRKL, Apakah jadwal Panmus untuk hal tersebut sudah terlaksana sehingga jadwal RDP sudah ditetapkan, sehingga potensi Konflik dapat terhindarkan dengan masyarakat dan atau warga yang bertempat tinggal di sekitar Perusahaan perkebunan.

“Bagaimana Surat Rekomendasi DPRA Nomor 160/599 dan ada 4 nomor tertanggal, 15 Maret 2023, Perihal rekomendasi DPRA terkait status Perizinan HGU Perkebunan Aceh yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPN RI, KA Kanwil BPN Aceh dan PJ Gubernur, tentunya menjadi bahan masukan bagi Para Pimpinan DPRK dan KOMISI 1 beserta anggota Komisi untuk bisa mempertimbangkan perlunya dilaksanakan RDP kembali,” kata Sayed. (Andri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.