Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai tengah mengungkap dugaan penyelewengan dana umat yang di kelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2019 dan 2021. Dalam hasil penyelidikan sementara ditenggarai terdapat kerugian hingga mencapai Rp1, 4 miliar rupiah.
Dari perkara tersebut pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni IS, IE dan IJ dimana ketiganya merupakan mantan pengurus Baznas kota Dumai pada periode 2019 hingga 2021 lalu.
Atas prestasi tersebut Wali Kota Dumai H Paisal SKM, Mars mengapresiasi pihak Kejaksaan, hal itu merupakan bentuk dukungan atas upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh penegak hukum.
“Kita apresiasi atas upaya penegakan hukum di Kota Dumai, kita harap pemerintahan bisa berjalan dengan lancar serta pembangunan dapat dicapai dengan maksimal,” ungkap Wali Kota kepada media, Rabu (06/09/2023).
Wali Kota tidak lupa berpesan kepada seluruh ASN pada lingkungan Pemkot Dumai untuk dapat bekerja dengan sebenar-benarnya agar pelayanan dan pembangunan yang dilaksanakan saat ini dapat diselesaikan dengan maksimal serta bisa dinikmati oleh masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, S.H, MH.Li memimpin konferensi pers atas penetapan sekaligus penahanan dua tersangka baru yakni IE dan IJ.
Kajari yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH, Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir SH, MH dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles, SH, MH, menerangkan terkait penahanan yang dilakukan kepada tersangka setelah jaksa penyidik memperoleh cukup bukti bahwa kedua tersangka yakni IE dan IJ diyakini turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat pengurus Baznas Dumai.
“Atas penahanan kedua tersangka, sementara kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kajari Agustinus.**