Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai terus berupaya mewujudkan kawasan bebas korupsi (WBK) melalui berbagai sosialisasi dan pencegahan dengan cara pendampingan. Tidak cukup disitu, tindakan tegas terhadap perbuatan rasuah pun secara komitmen dilakukan para pelaku koruptor.
Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya tiga orang tersangka dugaan penyelewengan dana umat pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Dumai tahun 2019 hingga 2021.
Atas perkara tersebut Kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga eks pengurus Baznas yakni IS, IE dan IJ dimana ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menyelewengkan anggaran Baznas untuk kepentingan pribadi.
Atas komitmen dari Kejari Dumai tersebut menuai apresiasi dan dukungan dari anggota DPRD kota Dumai Johannes MP Tetelepta SH, MM. Kepada media pria yang akrab disapa Achi ini menjelaskan bahwa dirinya secara pribadi dan kelembagaan sangat mendukung upaya pencegahan dan penindakan hukum oleh Kejaksaan.
“Kami apresiasi atas komitmen teman-teman Kejaksaan dalam upaya mewujudkan zona bebas korupsi melalui berbagai kegiatan dan penyuluhan termasuk tindakan hukum yang saat ini sedang berlangsung,” jelas ketua DPC Partai Gerindra tersebut.
Johannes mendukung ABK dan WBBM untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntable. Agar terwujudnya pembangunan serta pelayanan maksimal untuk masyarakat.
“Terhadap perkara hukum tentunya kita sangat apresiasi dan siap mendukung atas prestasi teman-teman di Kejaksaan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li memimpin konferensi pers atas penetapan sekaligus penahanan dua tersangka baru yakni IE dan IJ.
Kajari yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH, Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir SH, MH dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles, SH, MH, menerangkan terkait penahanan yang dilakukan kepada tersangka setelah jaksa penyidik memperoleh cukup bukti bahwa kedua tersangka yakni IE dan IJ diyakini turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat pengurus Baznas Dumai.
“Atas penahanan kedua tersangka, sementara kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kajari Agustinus.**