Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat memimpin langsung Press Konference ungkap kasus tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan pejabat Polri pelaku inisial OS dan J, alamat Jakarta Barat Jum’at (8/9/2023).
Menurut Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat mengatakan, pelaku mengatasnamakan pejabat Polri sehingga menjadi pembelajaran agar jangan percaya jika ada orang yang mengaku sebagai pejabat Polri sehingga merugikan masyarakat yang seolah-olah meminta bantuan apapun.
“Laporan polisi 28 April 2023 , yang langsung tertangkap 2, yakni 1 pelaku utama dan turut serta pelaku utama OS, warga Palmerah Jakarta Barat dan J, warga taman sari Jakarta Barat,” kata Kapolres.
Lanjut Nurhidayat, anehnya lagi, OS menjalankan aksinya saat masih menjalani masa hukum di Lapas Jawa Barat. Modusnya seolah-olah sebagai pejabat Polri, yang meminta bantuan kepada masyarakat.
“Prosesnya agak lama, karena tersangka utama ini masih menjalani proses hukum, yang diperkirakan selesai pada awal tahun nanti. Untuk dihadirkan dan ditahap 2 kita serahkan ke JPU,” ungkapnya.
Kapolres Jember mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 tentang transaksi dan informasi elektronik. Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
“Polisi menyita BB 5 HP, power bank, alat bukti percakapan rekening koran. Kerugian kurang lebih 57 juta rupiah. Hasil kejahatan sudah habis digunakan sehari-hari oleh kedua pelaku,” bebernya.
Kemudian lanjut Kapolres menambahkan, modus pelaku ini mengaku sebagai pejabat Polri yang butuh bantuan seperti tiket dan keperluan lainnya. Sehingga korban langsung percaya tanpa konfirmasi kepada Polres terdekat, untuk memastikan benar atau tidaknya pejabat Polri atau masyarakat yang mengaku-ngaku. Selanjutnya OS yang menelpon dan J yang menyiapkan rekeningnya dan kemudian hasilnya di setor ke OS dan J ikut menikmasti karena tinggal di rumah OS.
“Korbannya baru satu. Kalau ada orang-orang yang merasa menjadi korban supaya melapor ke Polres Jember,” tuturnya.
Tersangka belum bisa dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Dri).