Berita

Perpanjangan HGU PT PN VIII Masih Menuai Kontroversi, Kades Padaringan Mengaku Pernah Beberapa Kali Didatangi Pihak Perkebunan

×

Perpanjangan HGU PT PN VIII Masih Menuai Kontroversi, Kades Padaringan Mengaku Pernah Beberapa Kali Didatangi Pihak Perkebunan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Padaringan
Kepala Desa Padaringan Sartono ketika ditemui di ruangannya, Senin 11/09/2023. (Foto N.Nurhadi/Lensa Nusantara)

Ciamis, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hasil audensi pernyataan Kanwil Provinsi Jawa Barat mengenai perpanjangan Hal Guna Usaha (HGU) dari pihak PT. PN VIII dari 2018 di kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat pada Kamis 07 September 2023 masih menuai kontroversi.

Bibit selaku penerima kuasa dari Himpunan Masyarakat Pasirkolotok Bersatu (HMPKB) mengatakan, bahwa HGU diantaranya yang ada di Kutawaringin sudah diproses pengajuan perpanjangannya ke BPN Pusat sejak tahun 2018 oleh pihak PT. PN VIII.

Example 300x600

“Sedangkan hasil dari perpanjangan tersebut tidak dikasih tahu kepada kami yaitu pihak HMPKB,” ucapnya. Senin (11/09/2023)

Menurut Kanwil Provinsi Jabar disitu tertuang bahwa perpanjangan HGU tersebut diajukan dari tahun 2018 dan telah ditanda tangani mengaku sebagai atas nama HMPKB, atas nama tokoh masyarakat, dan atas nama kepala desa. Sedangkan menurut ketua HMPKB dan pihak kepala desa Kutawaringin waktu itu yang masih menjabat kepala desa, dirinya tidak merasa menandatangani perpanjangan HGU tersebut.

“Lantas siapa sebenarnya yang menandatangani perpanjangan HGU tersebut.? Biar nanti APH yang mengungkap,” ungkap Bibit.

Sedangkan menurut Kepala Desa Padaringan Sartono setelah dikonfirmasi diruangannya, ia menyampaikan bahwa lahan PT.PN VIII di Desa Padaringan ada lahan seluas sekitar 160 sekian hektare.

“Yang jelas mah begini kang.? Sebelum saya datang ke sini, HGU ini sudah ada. Sebenarnya batas wilayah padaringan itu bukan jalan, tapi ada ditengah yaitu selokan, cuman rincikan dari tahun 2020 kalau nggak salah, tanah-tanah yang ada di sekitar perkebunan berubah atas nama desa kutawaringin, sedangkan menurut peta wilayah masuk desa padaringan,” ucapnya.

Ketika dipertanyakan tentang peta wilayah tersebut, Sartono langsung mengambil peta wilayah Desa Padaringan, ia meperlihatkan peta tahun 2023 bulan Mei tersebut, di dalam peta yang baru tersebut lahan HGU memang masuk ke Kutawaringin.

Ditambahkan Sartono, menurutnya tadinya batas itu ada di tengah lahan kebun karet, sedangkan batasnya bukan jalan yang pengajuan tersebut kemarin. Lanjutnya lagi, bahwa yang dipakai dari Badan Informasi Geospasial (BIG) merupakan peta lama dan yang mengeluarkan langsung dari Bogor.

“Tapi memang peta tersebut sudah tidak dipakai karena tanah masyarakat yang ada di lahan tersebut sudah masuk ke desa kutawaringin. Saya kira pak Slamet juga mengerti tidak dijelaskan juga sama saya sekarang,” sambung Sartono.

“Kenapa ada HGU di padaringan, karena yaitu menurut peta wilayah yang dulu emang ada, jadi di padaringan ada lahan HGU-nya,” tambahnya.

Selanjutnya, ia menerangkan bahwa memang sebenarnya tidak ada kontribusi apapun dari pihak PT. PN VIII, dan hal apapun sebenarnya pihaknya tidak mengetahui. Katanya lagi, pihaknya cuma dipaksa untuk mengetahui karena seorang Kepala Desa.

“Dari tahun 2018 pihak PT. PN VIII tidak pernah ada kesini untuk masalah perpanjangan HGU, ada kesini waktu pemilihan kades tahun 2021/2022-anlah,” ungkap Sartono.

“Waktu itu saya dikejar-kejar disuruh tanda tangan sampai tiga kali kesini, ke-empat kalinya budak (anak), malah ada yang kesini dari luar desa, tapi saya tidak mau. Karena lahan tersebut sudah tidak diaku lagi oleh warga kami, ada juga yang kesini dari pihak PT. PN VIII namanya Nurma tapi oleh saya sudah tidak dianggap/ditolak,” terangnya.

“Nah baru ditanda tangan oleh saya ketika sudah dekat dengan waktu pemilihan kepala desa sekitar 2021,” pungkasnya. (N.Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.