Tubaba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Simpan Dana Alokasi Khusus (DAK) di rekening pribadi, N. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, ditetapkan jadi tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, Risky didampingi Kasi Intel Dodi Ardiansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka N terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 yang bersumber dari DAK.
Dijelaskan Risky, bahwa Dinas PPKB Tubaba di tahun 2021 menerima Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Rp 3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB sejumlah Rp 2.247.155.100, yang didistribusikan untuk kegiatan hanya Rp 1.691.616.487 dan sisanya Rp 555.538.613,
“Sedangkan pada tahun anggaran 2022 DPPKB menerima Rp.3.235.549.000 (fisik dan non fisik), dari sejumlah Rp 2.992.302.000 (DAK non fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp 2.498.337.944 dan sisanya Rp 493.964.056,” jelasnya. Senin (18/09/2023).
Sehingga, lanjut dia. Total yang tidak didistribusikan pada TA 2021 dan 2022 sebesar Rp.1.049.502.669. Yang mana selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka N di rekening pribadinya.
“Sisa anggaran tahun 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban, untuk apa?,” ungkapnya.
Untuk itu, atas perbuatannya, tersangka N dikenakan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman pidana untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka N saat digiring ke mobil tahanan sempat mengungkapkan pada awak media bahwa dirinya merasa di Dzolimi.
“Saya merasa di dzolimi tolong rekan-rekan catat. Saya memenuhi amanat undang-undang dan jelas saya membantah semua tuduhan itu, saya ngelawan, karena ini kewenangan yang sewenang-wenang,” ungkapnya. (Rusman).