Pendidikan

Sosialisasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Berikut Kata Kabid SD Disdikpora Banjarnegara

×

Sosialisasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Berikut Kata Kabid SD Disdikpora Banjarnegara

Sebarkan artikel ini
Kabid Sekolah Dasar Disdikpora Banjarnegara
Heling Suhono saat menyampaikan sosialisasi Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan di depan wali murid SDN 1 Batur, Kamis, 2/11/2023, (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebagai salah satu Sekolah Dasar terbaik di Kabupaten Banjarnegara, SDN 1 Batur, Kecamatan Batur, pagi tadi Kamis (2/11/2023), mengadakan sosialisasi bersama sekitar 170 wali murid. Kegiatan pertemuan yang diadakan di aula milik sekolah itu juga sebagai kegiatan pertemuan wali murid untuk membahas beberapa persoalan untuk peningkatan mutu belajar mengajar di sekolahan, terutama membedakan antara sumbangan dan pungutan.

Selain dihadiri Kepala Korwilcam Kecamatan Batur Sigit, Kepala Sekolah SDN 1 Batur, Sutopo serta komite sekolah. Kabid SD Disdikpora Banjarnegara Heling Suhono menyampaikan sosialiasi tersebut juga sebagai ajang untuk memberikan pemahaman kepada wali murid tentang Permendikbud nomor 44 yang mengatur tentang sumbangan dan pungutan, yang dimana itu perubahan dari Permendikbud nomor 60 tahun 2011.

Example 300x600

“Memang dulu di Permendikbud nomor 60 tahun 2011, diatur kalau sekolahan tidak boleh memungut biaya dan sumbangan atau gratis, dan karena adanya aturan itu banyak sekolahan gulung tikar, terutama yang swasta, akhirnya pada tahun 2012 dirubah menjadi Permendikbud nomor 44,” ungkap Heling didepan wali murid.

BACA JUGA :
Ribuan Relawan Deklarasi Tim Kemenangan Ganjar-Mahfud Cabang Banjarnegara

Heling juga menjelaskan, yang saat ini harus disampaikan kepada wali murid adalah munculnya Permendikbud nomor 44 tahun 2012 yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan.

“Saat ini yang harus disampaikan masyarakat yaitu Permendikbud nomor 44 tahun 2012 yang mengatur pungutan dan sumbangan, agar tidak memunculkan persepsi yang salah dalam menyikapinya, misalnya ada tarikan lewat komite dengan membagi rata, ditentukan besarnya, dan bersifat wajib, meskipun itu ada berita acaranya, tetap pungli, kecuali wali murid dengan kesadaran memberikan sumbangan,” jelas Kabid SD Disdikpora Banjarnegara.

BACA JUGA :
38 Putra Lolos Seleksi TNI AD Gratis, Puluhan Keluarganya Datangi Kodim 0704/ Banjarnegara

Kabid SD Dinas Pendidikan Banjarnegara itu juga mengungkapkan, bahwa ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dianggarkan dari dana BOS.

“Selama ini kan, tahunya masyarakat sekolah masih gratis karena ada dana BOS yang bisa digunakan apa saja, makanya saya tadi sampaikan, ada beberapa yang tidak bisa, seperti ekstra pramuka, PMI atau ekstra lainnya. Karena itu masuk dalam iuran wajib bagi siswa, kan sudah ada aturannya, makanya sosialisasi seperti ini sangat perlu dan penting sekali,” ungkap Heling.

Kabupaten Banjarnegara sendiri saat ini juga kekurangan tenaga pendidik atau guru, dan dirinya mengatakan, setiap bulan itu ada 30 guru pensiun, kalau setahun 360. “Padahal kita setahunnya ngangkat hanya 122 guru, makanya beberapa sekolahan SD kadang mencari pendidik Wiyata Bhakti, saat ini kita kurang 2000 guru, dan perlu dicatat hanya Wiyata yang masuk Dapodik yang bisa dibiayai dari BOS, kalau belum ya gak bisa, disinilah kita memberikan wawasan kalau sumbangan itu diperbolehkan untuk gaji para guru, coba kalau tidak guru siapa yang ngajar,” tambahnya.

BACA JUGA :
‎Serunya Lomba Mancing di Reuni Keluarga AMF Banjarnegara, Ali : Bukan Kompetesi Tapi Ajang Silaturahmi

Menurutnya, saat ini hanya sekolah unggulan yang bisa meminta pungutan, itupun harus melalui SOP yang sudah ditentukan sesuai regulasi.

“Hanya sekolah unggulan yang bisa boleh ada pungutan, itupun harus sesuai SOP, tidak asal memungut,” pungkas Heling. (Gunawan).