Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satu buah pucuk senjata api rakitan jenis pistol diduga masih aktif yang merupakan milik masyarakat Aceh Tamiang, hari ini diserahkan kepada pihak kepolisian setempat, Selasa (28/11/2023).
Terkait penyerahan senjata api tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Intelkam dan Kasi Humas menggelar press release.
Dalam press release-Nya dijelaskan, senjata api ini merupakan hasil penggalangan oleh Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang kepada salah satu warga di Kampung Bandung, Kecamatan Karang Baru, sehingga masyarakat dengan sukarela menyerahkan senjata api ilegal tersebut kepada pihak Polres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H mengatakan bahwa hari ini, pihaknya kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan berjenis Pistol, Satu buah Magazine serta Lima (5) butir amunisi.
“Hari ini, kami kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan berjenis Pistol, Satu buah Magazine serta Lima (5) butir amunisi yang diserahkan oleh masyarakat hasil dari Penggalangan Satuan Intelkam Polres Aceh Tamiang,” ujar Yanis.
“Ini merupakan kali ketiga dalam setahun terakhir Polres Aceh Tamiang menerima Senjata Api Rakitan dari masyarakat dimana sebelumnya Polres Aceh Tamiang telah menerima tiga pucuk senjata api rakitan dari masyarakat,” tambahnya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki senjata api maupun senjata-senjata lainnya agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Kami akan tindak tegas bagi siapapun yang mengancam dan menganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang terutama menjelang Pemilu 2024,” tutup Kapolres. (Andre)