Daerah

Terkait Mekanisme Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa, Berikut Kata Inspektorat Banjarnegara

×

Terkait Mekanisme Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa, Berikut Kata Inspektorat Banjarnegara

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Banjarnegara
Gedung Inspektorat Banjarnegara dijalan Jl. Dipayuda No.10, Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah 53415, Jumat, 1/12/2023. (Foto : Gunawan/LensaNusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Carut marut penegakan hukum yang terjadi wilayah Banjarnegara terkait pemeriksaan penggunaan anggaran yang ada di desa, membuat keresahan tersendiri yang di alami Kades hingga aparatur desa saat ini. Bagaimana tidak, antara APIP dan APH meskipun sudah adanya kesepakatan untuk saling berkoordinasi dalam tukar informasi jika adanya pengaduan, serta melakukan sosialisasi kepada satuan kerja (Satker) terkait pendampingan dan pengawasan, melalui dialog, diskusi, konsultasi untuk mencari solusi, dan monitoring secara bersama, namun sampai sekarang terkesan tidak berjalan.

Media lensanusantara.co.id sendiri sejak beberapa bulan terakhir, telah mendapatkan informasi dari beberapa Kades dan Aparatur Desa, jika saat ini desa seolah menjadi sebuah ladang yang mudah di panen oleh para oknum yang mengatasnamakan hukum negara.

Example 300x600

Jabatan, pasal dan ayat selalu dibuat senjata untuk menakut nakuti, yang akhirnya berujung di sebuah kertas biru dan merah, yang ada nomor serinya.

“Saat ini kalau boleh jujur-jujuran, banyak Kades dan aparat di Banjarnegara resah, akibat ulah para oknum, aslinya jika di telusuri dan teman-teman sesama kades mau jujur pasti pusing, banyak yang saat ini pada setor ke oknum mengatasnamakan penegak hukum, tapi, ya itu mereka takut untuk cerita apalagi menentang. Soalnya serba salah, contohnya sudah dilakukan pemeriksaan administrasi dan monev kegiatan dari Kecamatan hingga Bapermades tidak ada kesalahan, tapi masih disalahkan, cuma bagaimana lagi mereka seolah yang punya hukum, kita bingung aslinya, makanya sampai sekarang aturan mana yang harus di ikuti, UU Desa, atau aturan mana,” jelas salah satu Kades yang tidak mau disebutkan namanya.

Kepada wartawan lensanusantara.co.id, salah satu kades yang tidak mau disebutkan namanya itu juga mengungkapkan, tidak tanggung-tanggung jika masalah anggaran yang dikeluarkan.

“Kalau buka-bukaan sudah banyak, misalnya ketahanan pangan, dan proyek fisik, belum lainnya, mungkin selain saya ada juga yang sudah cerita, kena berapa alasan untuk apa, tidak hanya desa aslinya, banyak kalau di omongkan, coba anda telusuri saja, aneh memang hukum di Banjarnegara sekarang,” ungkapnya.

Sementara saat ditemui beberapa waktu lalu dikantornya yang berada di Jl. Dipayuda No.10, Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, dan ditanya permasalahan tersebut dan regulasi atau aturan mana yang harus dipakai oleh Desa, Kepala Inspektorat Banjarnegara, Agung Yusianto yang didampingi asistennya Fauzan mengungkapkan, dalam penggunaanya tidak ada yang defatebel dan berdalih selalu koordinasi setiap pemeriksaan ke desa-desa.

“Secara regulasi sudah jelas dalam penggunaan ADD maupun DD, tidak ada yang defatebel ya kan, cuma dalam pelaksanaanya sesuai regulasi atau bukan, dan bicara tentang Inspektorat, posisi kami adalah pengawas internal, sama dengan APH, tapi tidak punya wewenang penuntutan, kami juga komunikasi dan koordinasi baik, karena kita atau mereka punya kewenangan, yang penting tidak saling overlaping, prinsip seperti itu, kalau pembinaan Bapermades,” ungkap Agung saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ditanya terkait bagaimana sikap desa dalam mengelola agar bisa mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk membangun kemajuan wilayah, dan mengantisipasi dengan laporan masyarakat yang tidak dilengkapi dengan data.

Agung mengatakan. “Sekali lagi Kades selaku penyelenggara, termasuk Sekdes dan perangkatnya, pelaksana kegiatan laksanakan sesuai regulasi itu saja, jika ada kesalahan itu ada dua sifatnya, apakah administrasi apa menimbulkan kerugian, kalau administrasi perbaiki besok jangan diulang lagi, kalau kerugian kembalikan, kan seperti itu,” jelasnya.

“Silahkan Kades, Perangkat, Kecamatan yang masih bingung silahkan konsultasi dengan kami, tapi harus ke Bapermades dulu, kalau langsung ke kami nanti Bapermades nganggur, kalau koordinasi dengan Bapermades masih ragu, silahkan ke Inspektorat, sebetulnya regulasinya sudah jelas, seperti itu,” tambah Agung.

Pada 2023 ini, Kepala Inspektorat juga mengatakan, ada dua desa yang kasusnya dilimpahkan ke Inspektorat yang saat ini masih dalam penanganan.

“Pada 2023 ada dua desa yang saat ini kita tangani yang diduga ada kerugian negara,” pungkas Agung.

Padahal pada Januari 2023 lalu, ada empat arahan jelas disampaikan Jaksa Agung setelah melakukan MoU terkait Nota Kesepahaman Menjadi Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, dan berikut adalah empat poin arahan yang disampaikan Jaksa Agung, saat melakukan MoU bersama Kapolri, dan Kemendagri:

  1. Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.
  2. Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.
  3. Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.
  4. Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawsan telah dilaksanakan.

Dalam kesepakatan tersebut juga dijelaskan batasan waktu, dimana hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Jika melihat empat poin diatas tentu disinilah terjadinya overlapping yang dilakukan APIP dan APH di Banjarnegara, karena tidak sesuai yang terjadi dilapangan saat ini. (Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!