Ekonomi

Terkait Polemik Perijinan Pengusaha Ayam Petelur di Banjarnegara, Aswin : Ijin Dalam Proses

×

Terkait Polemik Perijinan Pengusaha Ayam Petelur di Banjarnegara, Aswin : Ijin Dalam Proses

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Ayam Petelur
Kandang ayam petelor milik Aswin, yang berada di Desa Somawangi, Rabu, 20/12/2023. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kurangnya pemahaman bagi para pengusaha pemula, apalagi rumahan tentang aturan dan proses perijinan, terkadang membuat masyarakat maju mundur untuk bisa melaksanakan suatu bisnis yang di inginkannya, termasuk ternak ayam potong, pedaging hingga petelur. Alhasil muncul permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan.

Misalnya salah satu pengusaha ayam petelur asal Desa Somawangi bernama Aswin, berhenti menjadi seorang sopir pengantar gula jawa, dirinya banting setir mencoba buka usaha ternak ayam petelur, yang mulai berjalan dua tahun.

Example 300x600

Ternyata usaha yang mulai ditekuninya ada hambatan, karena ada yang menanyakan ijin kandang ayam miliknya.

“Kemarin ada yang mendatangi saya tiga orang mengaku wartawan, dan menanyakan kalau usaha saya belum ada ijinnya, saya bilang sudah ngurus lewat pak Kadus, ya saya bilang kalau ingin tahu prosesnya sampai mana tanya ke pak Kadus saja,” ungkap Aswin saya ditemui dirumahnya, Selasa, (19/12/2023).

Ditanya terkait berapa ekor ayam yang selama ini berada di kandangnya, Aswin mengatakan. “2.500 ekor ayam,” singkatnya.

Aswin juga mengungkapkan, setiap panen, dirinya selalu memberikan telur ke beberapa tetangga sekitar kandang ayam miliknya, hal itu dilakukan karena beralasan saling menghargai.

“Setiap panen pasti saya juga bagikan ke tetangga sekitar kandang ayam, karena saya juga menghargai namanya tetangga, usaha ini saya rintis dari awal pakai modal sendiri,” ungkap warga Kecamatan Mandiraja itu.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Sigit saat dikonfirmasi terkait perijinan sudah sejauh mana, dirinya kepada lensanusantara.co.id menjelaskan, saat ini sudah dalam proses.

“Saat ini sudah sampai pembuatan Ijin Tata Ruang (ITR) dan kemarin setelah ke perizinan langsung ke PU pada tanggal 19/12/2023 kemarin, kemudian baru ke perijinan lainnya “Intinya sudah dalam proses,” jelas Sigit.

Usaha ternak ayam sendiri di Kabupaten Banjarnegara sudah diatur dalam Perbub Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas putusan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang pendegelasian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.