Berita

Tilep BLT DD Tahun 2021, Mantan Kades di Probolinggo Dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Rutan Kraksaan

14
×

Tilep BLT DD Tahun 2021, Mantan Kades di Probolinggo Dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Rutan Kraksaan

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Probolinggo
Mantan Kades Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Tersangka Kasus Korupsi BLT DD saat tiba di Rutan Kelas II B Kraksaan. 20/12/2023. (Foto: ysf)

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolingo akhirnya diamankan oleh Satuan Unit Tipikor Polres Probolinggo setelah ditetapkan jadi tersangka kasus BLT DD Tahun 2021 senilai Rp. 138.600.000,00., pada hari Rabu 20 Desember 2023.

Yang bersangkutan diamankan oleh Satuan Unit Tipikor dari Lapas Kerobokan, karena sedang menjalani masa tahanan terkait kasus curamor di wilayah hukum Bali.

Example 300x600

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Bagas Indra mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan sudah menjadi menjadi incaran kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BLT DD di Desa Kalidandan.

BACA JUGA :
DP3AP2KB Probolinggo Gelar Rembuk Stunting

“Hanya saja, sebelum dilakukan pengamanan, yang bersangkutan suda kabur. Hingga akhirnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ditahan di Lapas Kerobokan Bali, atas kasus curanmor,” ucapnya.

BACA JUGA :
Residivis Curanmor di Probolinggo Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Paiton, Pelaku Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Mendapat informasi itu, lanjut Bagas, pihaknya segera menuju Lapas Kerobokan untuk melakukan penjemputan.

“Setelah selesai mengurus surat-surat yang diperlukan, kami langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas II B Kraksaan agar mempermudah proses penyidikan,” terangnya.

BACA JUGA :
Harjakapro ke-278, Pj Bupati dan Forkopimda Ziarah Makam Bupati Probolinggo Pertama Kiai Djojolelono

Sementara itu Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman membenarkan penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga. Sampai nanti masa mapenaling selesai,” katanya. (ysf)