Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hasil rapat pleno, dugaan Bawaslu Pamekasan pada video viral pembagian uang oleh Gus Miftah di salah satu gudang di Kabupaten Pamekasan untuk mendukung salah satu Paslon (Capres-Cawapres) pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, usai melaksanakan rapat pleno kemudian dilanjutkan rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Jika kita itu rapat dengan gakkumdu, berarti disitu ada dugaan pelanggaran pemilu,” kata Sukma. Rabu (3/1/2024) di Kantor Bawaslu Pamekasan.
Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi di Bawaslu Pamekasan mengatakan, dalam rapat pleno menetapkan bahwa video viral Gus Miftah bagi-bagi uang di salah satu gudang di Kabupaten Pamekasan tersebut merupakan temuan dugaan pelanggaran.
“Atas temuan tersebut, sebagaimana dalam ketentuan perbawaslu 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu, bawaslu Pamekasan melaksanakan rapat bersama dengan gakkumdu menilai apakah peristiwa ini memenuhi dugaan pelanggaran politik uang sebagaimana diatur dalam pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017,” beber Suryadi.
Dikatakannya, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa video viral (pembagian uang Gus Miftah) patut diduga melanggar ketentuan pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sudah kita tetapkan menjadi temuan,” ujarnya.
Kemudian lanjut Suryadi, Bawaslu Pamekasan akan merencanakan menyusun terkait yang akan diundang untuk menyampaikan klarifikasi.
“Orang yang membagikan-bagikan uang di video itu akan kita undang, orang yang memiliki tempat dimana kegiatan itu berlangsung juga akan kita undang. Beberapa orang yang terlibat yang ada di video itu kita akan undang,” pungkas Suryadi. (Rofiuddin).