Berita

Pria Paruh Baya di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Pria Paruh Baya di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pamekasan
Kapolres Pamekasan saat menggelar konferensi pers dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Polda Jatim mengungkap kasus perkara diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Pasuruan Kota.

Example 300x600

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan terduga pelaku pencabulan inisial MS (48), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di Pamekasan.

Kasus pencabulan itu baru diketahui oleh pelapor mencurigai anaknya (korban) terjadi sesuatu karena terdapat perubahan tingkah laku yang tertutup, sehingga pada tanggal 22 Desember 2023 lalu pelapor menanyakannya (korban).

Kemudian korban menceritakan telah dicabuli oleh MS diwaktu subuh di dalam kamar salah satu panti yayasan. Pengakuan korban, MS mencabuli dengan cara meraba-raba alat kelamin dan payudara korban.

“Korban juga mengaku, temannya berinisial M, juga pernah meraba payudaranya. Namun kejadian itu sudah lama dan M sudah dikeluarkan dari yayasan,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Lanjut AKBP Jazuli Dani Iriawan, tersangka mengakui perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantat korban dengan alasan membangunkan korban.

Berdasarkan hasil visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama.

“Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi Psikiater saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok bahan kaos motif bunga warna-warni, juga 1 baju kaos lengan panjang motif garis-garis warna putih milik korban dan bukti hasil visum.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 – 15 tahun.

“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan,” tutupnya.

Kapolres menghimbau jika ada yang mengalami perlakuan kurang senonoh atau perlakuan tidak wajar, apalagi ada bukti-buktinya agar supaya melaporkan.

“Supaya kami dapat menindak tersangka, supaya tidak merebak kemana-mana,” imbaunya. (Rofiuddin).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.