Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. Aliong Mus, telah meresmikan gedung Pengadilan Negeri Kelas II Bobong, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, pada Senin (15/1/2024) pagi tadi.
Bupati Aliong Mus, saat menyampaikan sambutan mengatakan pihaknya atas nama pemerintah daerah serta masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu mengucapkan selamat atas diresmikannya Pengadilan Negeri Kelas II Bobong.
Bupati Taliabu, juga menyampiakan ucapan terima kasih kepada pihak Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Negeri Bobong yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya selaku Buputi Pulau Taliabu untuk meresmikan gedung Pengadilan Negeri Bobong.
“Ini adalah satu penghormatan bagi saya selaku kepala daerah serta masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu,” ucap Aliong Mus.
Lanjut Aliong, terbentuknya pengadilan baru tidak semata–mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah otonom baru, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
“Kendala geografis di wilayah–wilayah tertentu sering kali menyulitkan para pencari keadilan untuk datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dan para pencari keadilan yang sangat jauh. Atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat, laut maupun udara, sehingga pada daerah–daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan,” tambah Bupati dua periode itu.
Aliong berharap, dengan adanya gedung baru Pengadilan Negeri Kelas II Bobong ini dapat mempermudah dan mempercepat akses pelayanan hukum di Kabupaten Pulau Taliabu. (Sunardi)