Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers terkait kasus Narkotika jaringan Jawa – Bali di Gedung Gatra Polerestabes Surabaya.
Adapun pelaku yang diamankan RM (45) warga Denpasar, Bali dan EM (36) warga Kota Surabaya, dua pelaku ditangkap pada tanggal 5 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,265 gram dan 10.068 butir pil ekstasi dengan berat 4,011 Kg.
Kompol Fadila Fanara mewakili Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, saat itu Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik teh china warna kuning, berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 6.265 gram.
“Yang rencananya akan dikirim ke Bali,” ujarnya. Jum’at (19/1).
Dalam kasus tersebut dikembangkan ternyata yang akan dikirim bukan hanya sabu ditemukan pula 50 bungkus plastik klip berisi ekstasi warna merah dengan jumlah 9.940 butir, seberat 3.876 gram. Serta 10 bungkus ekstasi warna merah muda seberat 135 gram.
“Kemudian dari hasil pengembangan ditemukan di TKP kedua di kos tersangka RM di Denpasar, Bali berupa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat total keseluruhan 83,9 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi ekstasi warna biru sejumlah 128 butir, dengan berat total keseluruhan 56,01 gram,” tambahnya.
Selain itu, didapat pula 5 (lima) bungkus plastik klip berisi protol/serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru, dengan berat total keseluruhan 105,1 gram.
Dalam penyidikan, didapat keterangan dari tersangka RM dan EM mengaku mendapat diperintah R (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Surabaya.
“Dan ini yang kedua kalinya tersangka RM mengambil barang haram tersebut di Surabaya, yang petama mendapat upah 40 juta yang kedua dijanjikan 120 juta belum terbayar keburu disergap polisi,” pungkasnya .
Untuk kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau paling lama hukuman seumur hidup. (Pri)