Berita

Diduga Bantuan Alat Masak Listrik di Banjarnegara dari Kementerian ESDM Dibuat Kampanye oleh Caleg

×

Diduga Bantuan Alat Masak Listrik di Banjarnegara dari Kementerian ESDM Dibuat Kampanye oleh Caleg

Sebarkan artikel ini
Kementerian ESDM
Sejumlah bantuan rice cooker dari Kementerian ESDM diduga dibuat ajang kampanye oleh beberapa Caleg di Banjarnegara, Rabu, 31/1/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mendekati pemilu, segala cara dilakukan untuk mengambil simpati masyarakat oleh Calon Legislatif (Caleg) demi ambisi mendapatkan luapan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Anehnya meskipun mereka tahu bahwa itu melanggar aturan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, namun semua itu sepertinya tidak digubris.

Daerah Kabupaten Banjarnegara sendiri, informasinya ada Caleg dari Partai Nasdem bagi-bagi bantuan Kompor Listrik, sedangkan dari PKS sebuah Rice Cooker. Pendataannya pun langsung dilakukan kader yang berkeliling menemui warga yang bisa diajak untuk memilih calegnya.

Example 300x600

Di Kecamatan Purwareja Klampok, lensanusantara.co.id mendengar informasi adanya bantuan rice cooker dari Caleg PKS, hal itu disampaikan salah satu Ketua RT dan pengakuan salah satu Kepala Desa melalui pesan whatsapp.

Kepada wartawan mereka membenarkan, ada warga yang mendapat bantuan itu dari kader Caleg PKS secara gratis.

“Sini ada di RT sebelah pada dapat mas, di RT 03/04 dari PKS. Itu aslinya bantuan dari Caleg apa Kementerian, kok lewat kader caleg, karena yang dikasih banyak yang tidak tergolong warga miskin, tapi pendukung calegnya saja. Malah ini seolah dibuat ajang kampanye,” terang Ketua RT berinisial H di salah satu desa di Kecamatan Purwareja Klampok.

Perlu diketahui, bantuan Alat Masak Listrik (AML) itu merupakan program Presiden Jokowi melalui Kementerian ESDM untuk masyarakat kategori miskin, dimana Kementerian Keuangan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar untuk membagikan rice cooker listrik ke 500.000 rumah tangga.

Namun fakta di lapangan malah dimanfaatkan beberapa Caleg di Banjarnegara untuk menjadi alat kampanye door to door dalam mencari suara pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Beda Kecamatan juga beda partai, misal di Kecamatan Mandiraja, wartawan juga menemukan informasi dengan modus yang sama, dengan sebuah surat pernyataan yang berbunyi hibah, kader caleg Partai Nasdem bergerilya ke warga. Menurut salah satu warga, dirinya mengaku sudah mengumpulkan berkas ke kantor desa untuk minta tanda tangan Kepala Desa karena dijanjikan mendapatkan kompor listrik.

“Berkas sudah saya kirim kantor desa mas, tinggal nunggu ditandatangani Pak Kades, tapi sudah banyak juga yang sudah mengumpulkan ke kader Nasdem, dan katanya nanti ambilnya di kantor pos,” jelas warga yang tidak mau dicantumkan namanya.

Sementara, menurut salah satu Kepala Desa menjelaskan, banyak warga yang meminta tanda tangan kepadanya dengan alasan mendapatkan bantuan kompor listrik dari Partai Nasdem.

“Warga pada minta tanda tangan ke saya, katanya akan mendapatkan bantuan kompor listrik dari Caleg Nasdem melalui kadernya. Ini malah desa tidak mengetahui sama sekali, saya juga bingung, padahal itu bantuan dari Kementerian ESDM untuk warga miskin tapi anehnya desa tidak dilibatkan. Malah melalui kader caleg, ini berkasnya belum saya tanda tangani dan dalam surat itu bunyinya hibah. Dan menurut warga, ngambilnya di kantor pos,” ungkap Kades yang tidak mau disebutkan namanya sambil menunjukan berkas beberapa warga, Rabu (31/1/2024).

Bantuan rice cooker sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang disahkan pada 2 Oktober 2023.

Penerima alat masak berbasis listrik ini dalam peraturan yang tertera dimana menyebutkan juga penerima AML seharusnya merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450, 900 dan 1300 Volt, selanjutnya merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Sedangkan calon penerima seharusnya diusulkan berdasarkan validasi Kepala Desa/Lurah setempat atau pejabat yang setingkat, kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN selanjutnya dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.

Atas temuan tersebut, media lensanusantara.co.id akan melakukan kordinasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarnegara, apakah ini masuk dalam pelanggaran atau tidak disaat Caleg menggunakan uang negara untuk kampanye, jika memang itu sebuah pelanggaran, maka harus mengambil sikap tegas bukan hanya isapan jempol yang kasusnya hilang dalam sesaat. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.