Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaku pemerkosa siswi SD bernama Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso akhirnya ditangkap polisi.
Polres Bondowoso menetapkan Gangga sebagai tersangka karena telah melakukan pemerkosaan kepada siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.
Gangga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2024. Akhirnya dia berhasil diciduk polisi di pulau Bali, pada Jum’at (2/2/2024).
“Alhamdulillah tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono.
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan. Pasalnya, di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya. Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun polisi berhasil meringkusnya.
“Tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya,” papar Kapolres.
Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA Polres Bondowoso untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024. (*/Ubay)