Berita

KPU Pangandaran Anggarkan Rp 4,4 Juta Tiap TPS

×

KPU Pangandaran Anggarkan Rp 4,4 Juta Tiap TPS

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Kabupaten Pangandaran
Ilustrasi gaji KPPS pemilu 2024. (dok. Lensa Nusantara)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berjalannya tahapan pemilu 2024, sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran memastikan akan mentransfer langsung ke tiap TPS uang anggaran biaya untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara bagi Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pangadaran.

Anggota KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat dalam pemaparan di depan para awak media mengatakan, bahwa pihaknya harus transparan dalam segi apapun, terutama dalam hal anggaran untuk masing–masing KPPS di tiap TPS, Senin (12/02/2024).

Example 300x600

Pencairan untuk anggaran maksimal tanggal 13 Februari 2024, yang akan dicairkan ke masing–masing KPPS di tiap TPS yaitu diantaranya:

  1. Honor KPPS, Ketua Rp. 1.200.000 (1 orang) , Tiap Anggota Rp. 1.100.000 (6 orang) , dan masing–masing Petugas ketertiban Rp. 700.000. (2 orang)
  2. Pembuatan TPS atau Sewa Gedung TPS Rp. 2.000.000
  3. Sewa Alat Scanner/Photo Copy Rp. 500.000 (belum dipotong Pajak )
  4. Alat Tulis Kantor (ATK), Vitamin dan transportasi untuk 9 orang Rp. 1.000.000.
  5. Biaya makan dan minum dua kali untuk 9 orang Rp. 900.000

Jadi jumlah total yang akan diterima KPPS Rp 4.400.000 selain dari honor KPPS, apabila dengan honor KPPS sekitar Rp 9.200.000 maka total yang diterima KPPS adalah Rp. 13.600.000/TPS. Anggaran tersebut harus tersalurkan dengan baik, dan kepada teman–teman media harus ikut mengawalnya.

Anggaran tersebut tidak berupa cash/tunai, tapi disalurkan lewat rekening masing–masing KPPS, dan KPU sudah konsolidasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) supaya menyediakan uang cas/tunai sejumlah yang akan diterima masing–masing KPPS.

Untuk ukuran pembuatan tenda atau sewa gedung yaitu harus sesuai dengan apa yang sudah ditentukan oleh KPU yaitu berukuran 8×10 meter, karena sudah diperhitungkan dan harus terakomodir semua saksi, petugas KPPS, dan para pemilih yang berada di dalam lokasi tersebut supaya tidak berdesakan/terlalu berdekatan.

“Kenapa KPU menganggarkan begitu besar, karena berkaca dari tahun 2019 yaitu untuk salinan-salinan berita acara begitu banyak, sejumlah banyaknya saksi, dihitung–hitung ada 75 rangkap, kalau diisi tulis tangan maka akan menyita waktu yang begitu lama, makanya kami meng-anggarkan untuk sewa scanner untuk langsung bisa dicetak, tidak boleh scanner dari HP,” papar Maskuri. (N.Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.