Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Adanya informasi mengenai petugas PAM TPS di Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran meninggal dunia yang diduga akibat kelelahan sehabis menjalankan tugas pengamanan Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, bahwa petugas PAM TPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa uang tunai langsung kepada keluarga korban sebesar Rp 46 juta, dengan rincian, Rp 36 juta santunan kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemulasaran/pemakaman, sebagai bentuk kepedulian dari KPU Kabupaten Pangandaran.
“Santunan tersebut sudah diberikan hari Sabtu sore tangal 17 Februari 2024. Langsung kepada keluarga korban dengan uang cash sebesar Rp 46 juta tanpa ada potongan apapun,” ungkapnya.
Pihaknya atas nama KPU Pangandaran ikut berbela sungkawa dan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum kepada pihak keluarga. “Dan tentu mendo’akan almarhum meninggalnya husnul khotimah, keluarganya diberi ketabahan dan kesabaran,” pungkas Muhtadin.
Adanya informasi tersebut lensanusantara.co.id langsung mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Tunggilis Ilan Gumilar, melalui pesan singkat WhatsApp ia mengatakan, bahwa petugas PAM TPS di Desa Tunggilis itu meninggal dunia bukan karena kelelahan.
“Jadi itu mah beginih, istrinya kan sakit dirawat kecapean mungkin. Dan almarhum mempunyai riwayat penyakit vertigo. Bukan lah, karena mungkin kita semua harus bela sungkawa, tapi kan bukan gara–gara karena tugas PAM TPS kelelahan. Bukan…! dan memang dia kecapean ngurus istrinya dirawat di klinik, mungkin kecapean, begitu,” jelasnnya. (N. Nurhadi)