Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rumah Aspirasi melaporkan ke Bawaslu Jember adanya pelanggaran dugaan pengelembungan surat suara pemilu 2024 Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 4 yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru, Senin (26/2/2024).
Ali Murtadho mengatakan, pihaknya mendatangi Bawaslu Kabupaten Jember, karena diduga ada kecurangan di wilayah Kecamatan Sumberbaru setelah melakukan verifikasi data diduga terjadi pengelembungan surat suara dari caleg DPR-RI nomor urut 4. Dari data yang ada di pihaknya melonjak sampai 9.220 ribu suara, hal itu menurutnya ada indikasi pelanggaran pemilu.
“Kami akan memberikan data ke Bawaslu, awalnya di TPS kosong menjadi ada suara di TPS 1 Desa Jamintoro, hasil C pleno tidak ada, tapi direkap kecamatan muncul 12 suara,” ucapnya.
Ia meminta Bawaslu harus mengambil tindakan melakukan rekapitulasi penghitungan ulang di Kecamatan Sumberbaru. Diantaranya Desa Rowotengah, Sumberagung, Jatiroto Gelang, Yosorati dan Jamintoro.
“Kami melaporkan penyelenggara yakni PPS dan Panwascam, sebelum diproses ada singkronkan data antara PPK, Panwascam dan Saksi,” terang Ali Murtadho anggota Rumah Aspirasi Jember.
Ia menegaskan, seolah-olah PPK memaksa untuk tandatangan pada saksi, terkait modusnya penambahan surat suara pihaknya merasa sangat dirugikan.
“Dari data pemilih jumlah kertas surat suara selisih dengan pemilih yang hadir, menambahkan surat suara digunakan pada saat penghitungan 14 Februari di apload Sirekap angka diatas tinggi,” paparnya.
Sementara itu, Devi Aulia Rohim Divisi Pelanggaran Bawaslu Jember membenarkan adanya laporan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Calon Legislatif DPR RI.
“Laporan ini akan segera ditindaklanjuti laporan terkait dugaan pengelembungan, kami akan melimpahkan Panwaslu ke kecamatan sesingkat-singkatnya kemudian Panwascam mengeluarkan rekomendasi KPU Kabupaten,” ujarnya.
Pelaporan disampaikan ke Bawaslu ada 6 Desa di Kecamatan Sumberbaru ada 8 bendel buku bukti, sehingga pelapor mau ditangani Bawaslu. Laporan kembali arahnya dugaan pelanggaran pemilu.
“Waktu administrasi Panwascam paling cepat 2 hari, untuk pidana masuk kami akan berkoordinasi dengan dosen dan kejaksaan,
sanksi pidana di pasal kelalaian atau kesengajaan ada pidana kurungan dan denda,” pungkasnya. (Dri)