Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan semakin memburuk, dikarenakan beberapa persoalan yang dilakukan oleh sebagian dari penyelenggara Pemilu. Hal ini tentu menciderai demokrasi yang seharusnya berintegritas.
Seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran dan tindak pidana pemilu. Pasal 3, Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) wajib hukumnya berpegang teguh terhadap prinsip tersebut agar perjalanan setiap tahapan pemilu sesuai dengan produk hukum yang ada.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan Mawardi menilai, potret di lapangan, anggota KPPS, PPS dan PPK banyak sekali dugaan kuat kesalahan yang dilakukan meski dapat diatasi. Dan yang lebih parah adalah PPS, PPK serta PKD dan Panwascam terduga melakukan kongkalikong dengan salah satu pihak calon untuk diunggulkan hasil suaranya.
“Dengan beberapa bukti bahwa C hasil dengan C Plano tidak sama, pengelembungan suara, C Plano dirubah, undangan tidak sampai ke masyarakat bahkan undangan palsu dan yang paling parah ada di Dapil V bahkan Dapil yang baru ramai di Dapil II,” ucap Mawardi dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (28/2/2024).
Ia meminta kepada Bawaslu agar hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan memicu terjadinya konflik baru di masyarakat, baik secara fisik maupun kesenjangan antara pendukung yang satu dengan pendukung lainnya.
“Kami Sekretariat Daerah (Sekda) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Kabupaten Pamekasan berharap kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan segera ambil sikap untuk menyelesaikan problem tersebut sesuai dengan petunjuk UU yang ada,” ujar Mawardi. (Rofiuddin)