Berita

Polres Banjarnegara Bekuk Seorang Pemuda Diduga Transaksi Serbuk Bahan Peledak Mercon

28
×

Polres Banjarnegara Bekuk Seorang Pemuda Diduga Transaksi Serbuk Bahan Peledak Mercon

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banjarnegara
Pelaku DS (21) saat di Interogasi anggota Polres Banjarnegara, Rabu, 13/3/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hari nahas dialami seorang pemuda Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi berinisial DS (21), dirinya dibekuk anggota Kepolisian dari Polres Banjarnegara, akibat kepergok menjual bahan peledak mercon tanpa izin.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan, pelaku berhasil diamankan Selasa, (12/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB oleh Sat Reskrim Polres Banjarnegara di Area The Pikas Adventure Resort Madukara.

Example 300x600

“Petugas awalnya mendapat informasi bahwa ada penjual bahan serbuk yang diduga kuat bahan untuk membuat peledak jenis petasan,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA :
Kecewa Pelayanan PDAM Banjarnegara yang Buruk, Massa Aksi Beri Hadiah Pocong Lengkap dengan Bunga Setaman

“Sesampainya petugas kepolisian ke lokasi transaksi, ternyata benar bahwa ada transaksi tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bajarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan 2 kg serbuk warna silver yang diduga bahan peledak,” ujar Kapolres Erick.

BACA JUGA :
Salah Satu Proyek Jalan di Banjarnegara Berhutang Material ke Masyarakat, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut pengakuan pelaku, tersangka menjual serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 kg yang siap edar.

“Tersangka menjual dengan harga Rp 280 ribu/kg, dan atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambah Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2024 guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

BACA JUGA :
50 Bacaleg DPRD Banjarnegara dari Partai Demokrat Daftar ke KPU Diiringi Tokoh Pewayangan Arjuna dan Srikandi

“Kami harapkan akan menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif sehingga masyarakat Banjarnegara saat menjalankan ibadah puasa ramadan lebih tenang,” pungkasnya. (Gunawan)