Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan PT. Amanah melakukan penandatanganan (teken) dokumen perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) untuk pengelolaan Rumah Dinas (Rumdin) di Jalan Moch. Saleh Nomor 43 Kota Probolinggo. Sabtu (23/3/2024).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto dan Direktur PT Amanah yang berpura-pura oleh dr. Evariani di Seruni Ruang Pertemuan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kristiana Ruliani dan disaksikan oleh notaris Rachmawati Utami.
Untuk pengelolaan Rumah Dinas di Jalan Moch. Saleh Nomor 43 Kota Probolinggo ini nilai kontribusi tetap yang diberikan oleh PT Amanah sebesar Rp 65.000.000 dan pembagian keuntungan sebesar 30% untuk Pemkab Probolinggo dengan jangka waktu pemeliharaan selama 30 tahun. Nantinya rumah dinas tersebut akan dialihfungsikan untuk pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Amanah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan dengan adanya PKS pengelolaan rumah dinas dengan pihak ketiga ini diharapkan nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat di Probolinggo khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.
“Harapan ke depan perjanjian KSP untuk pengelolaan rumah dinas ini nantinya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo,” ujarnya. (*/Laili)