Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar sosialisasi kenaikan tarif angkutan barang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Bertempat di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, dihadiri oleh Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto, KBO Lantas Polres Dumai, unsur Forkopimda, para pengusaha angkutan barang, dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kadishub Said Effendi menjelaskan bahwa terdapat kenaikan tarif sebesar 35 persen yang berlaku mulai 1 Mei 2024. Kenaikan tarif ini didasarkan pada peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari area tempat khusus parkir.
Staf ahli Hermanto menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan pendukung utama PAD yang memberikan dampak positif pada pembangunan.
Ia mengajak semua pihak untuk mendukung penyelenggaraan Perda ini demi kemajuan pembangunan Kota Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik, pembaharuan data, dan kerjasama dengan stakeholder terkait.
Sosialisasi kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Dumai demi pembangunan kota yang lebih baik. Tarif retribusi yang ditetapkan bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Dumai, oleh karena itu diharapkan semua pihak terkait patuh terhadap Perda ini.
Perda ini berlaku mulai 01 Mei 2024, setelah berlalu 13 tahun sejak diterbitkan pada tahun 2011. Selama acara, pihak perusahaan memberikan masukan tentang teknis pembayaran retribusi agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
Kadishub mengingatkan bahwa hal ini merupakan catatan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pembayaran retribusi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman tentang kenaikan tarif angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 semakin meluas di kalangan pengusaha angkutan barang dan masyarakat Dumai secara umum.**