Advertorial

DPRD Kota Malang Tandatangani Pakta Integritas Kerja Tanpa Korupsi

×

DPRD Kota Malang Tandatangani Pakta Integritas Kerja Tanpa Korupsi

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Malang,
Sejumlah Anggota Komisi B DPRD Kota Malang melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Malang Tanpa Benturan Kepentingan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/5/2024).

Kota Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kota Malang berkomitmen untuk bekerja tanpa korupsi. Seluruh anggota DPRD Kota Malang menandatangani pakta integritas pokok-pokok pikiran anggota tanpa benturan kepentingan

Selain anggota DPRD, anggota eksekutif juga turut serta menandatangani pakta tersebut.

Example 300x600

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pakta itu menjadi penanda bahwa Pemkot Malang memiliki keseriusan memerangi korupsi. Langkah pencegahan dianggap Made lebih baik daripada terjadi penindakan.

“Ini semangat Pemkot Malang memerangi korupsi. Lebih baik mencegah, daripada ada penindakan,” ujar Made, Senin (13/4/2024).

Diterangkan Made, anggota dewan memiliki pokok pikiran yang berasal dari aspirasi masyarakat.

Pokir-pokir tersebut disampaikan ke eksekutif untuk ditindaklanjuti.

Hanya pihak eksekutiflah yang bisa mengeksekusi program usulan masyarakat yang dititipkan ke anggota dewan.

Dengan adanya penandantanganan pakta itu, Made menegaskan bahwa anggota dewan tidak akan mengintervensi kerja-kerja eksekutif yang melaksanakan pokir.

Ia mengatakan anggota dewan tidak boleh ikut dalam pelaksanaan.

“Kami kan hanya punya pokir yang diakomodir dari usulan masyarakat. Kami tidak bisa eksekusi, makannya kami taruh di dinas sehingga dewan tidak boleh ikut pelaksanaan. Pelaksanaan ada di dinas,” tegasnya.

Pokir yang ada di eksekutif saat ini masih menjadi tanggungjawab anggota DPRD Kota Malang pada periode 2019-2024.

Anggota DPRD Kota Malang saat ini masih memiliki pekerjaan untuk mengawal pokir betul-betul dikerjakan.

Meskipun sudah terpilih anggota DPRD yang baru, namun Made menegaskan, bahwa pokir 2025 berasal dari anggota DPRD yang menjabat pada periode 2019-2024.

“Usulan Pokir 2025 masih usulan dewan sekarang. Ini masih tanggungjawab anggota dewan periode 2019-2024. Itu tanggungjawab kami. Kami punya tanggungjawab moril. Pakta Integritas, pernyataan agar kita punya komitmen melaksanakan tanggungjawab agar tidak melanggar,” katanya.

Menurut Made, pakta integritas cukup efektif untuk membentengi kerja-kerja anggota agar tidak terjerembab dalam praktik korupsi.

Pakta integritas itu dianggap sebagai sebuah rambu-rambu sehingga anggota dewan bisa memahami mana yang dilarang atau tidak. 

“Saya rasa ini paling tidak ada sinyal, seperti larangan dilarang ngebut di perkampungan. Saya rasa sangat efektif diterpakan Kota Malang. Pakta ini menunjukan bahwa pembahasan korupsi di Kota Malang kami tanggapi serius. Mencegah lebih baik daripada menindak,” paparnya. 

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.