Berita

Trobosan Baru Disnaker Jember Tahun 2024

×

Trobosan Baru Disnaker Jember Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnaker Jember
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko saat dikonfirmasi, Jum'at 19/4/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Tanaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember menggelar Halal Bihalal, Suprihandoko sebagai Kepala Disnaker Kabupaten Jember berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi karyawan dan karyawati untuk bekerja lebih baik lagi dan disiplin dalam bekerja serta melakukan trobosan baru di tahun 2024, Jum’at (19/4/2024).

Suprihandoko mengungkapkan, tujuan membangun sinergi kolaborasi dan akselarasi antara istri pegawai agar memberikan sporting, integritas, etos kerja dan disiplin keseharian bisa didukung oleh istri.

Example 300x600

“Harapan kami ada perbaikan disiplin biasanya telat tidak telat, intinya bahwa kita hari ini halal bihalal dirangkai pembinaan karyawan dan karyawati,” kata Kadisnaker.

Selanjutnya, menyambut Hari Buruh Internasional rencananya akan menggelar halal bihalal, tasyakuran dan do’a bersama. Agar para buruh mendapatkan tingkat kesejahteraan lebih bagus.

“Disnaker Jember selalu melakukan pembinaan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada, jadi tidak boleh perusahaan di Jember mengorbankan hak-hak nasib buruh,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya melakukan trobosan di tahun 2024 ini dengan melakukan pemagangan forklip, melatih dari nol skill sampai betul-betul bisa menguasai selanjutnya dititipkan ke perusahaan selama 3 bulan. Kemudian setelah 3 bulan dipastikan bahwa mereka menjadi karyawan di perusahaan.

“Kemudian kita melalukan seleksi skill (kemampuan) dasarnya harus dimiliki. Kita melalukan seleksi dengan pihak ke tiga, Disnaker mengundang ahlinya untuk menyeleksi dari 30 sampai 40 peserta yang lolos hanya 10 peserta sampai hari ini,” ucap Suprihandoko.

Suprihandoko memastikan nantinya selama 3 bulan dikasih bantuan transport dari Disnaker.

“Perusahaan tidak usah membayar, sehingga perusahaan tidak dirugikan membayar karyawan belajar bekerja, tetapi dia menggaji karyawan profesional stelah 3 bulan wajib dengan gaji UMK,” tuturnya. (DriSta ADV)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.