Berita

Sosialisasi Siroleg, Satpol PP Pamekasan Harap Masyarakat Jual dan Beli Rokok Legal

37
×

Sosialisasi Siroleg, Satpol PP Pamekasan Harap Masyarakat Jual dan Beli Rokok Legal

Sebarkan artikel ini
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan
Satpol PP Pamekasan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat. (dok. Satpol PP Pamekasan)

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi mengenai rokok ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA :
Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur, Kapolres Pamekasan Cek Pelayanan SIM

Sesuai arahan Bea dan Cukai Madura, bahwa bentuk sosialisasi mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok;

Example 300x600
  1. Rokok Tanpa Pita Cukai
  2. Rokok ber Pita Cukai Palsu
  3. Rokok ber Pita Cukai Bekas
  4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel
BACA JUGA :
Gencar Sosialisasi, Pemkab dan Bea Cukai Madura Edukasi Masyarakat tentang Rokok Ilegal

Sasaran dari sosialisasi ini adalah, Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”,” harap Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan. (Rofiuddin)

error: Content is protected !!