Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun bersama Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Magetan menggelar operasi penertiban rokok ilegal di tiga kecamatan, yakni Parang, Plaosan, dan Poncol.
Hasilnya, tim mendapatkan 720 batang rokok ilegal berbagai merk di wilayah Kecamatan Plaosan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan bahwa operasi ini dibagi dalam 3 tim yang masing-masing ke wilayah berbeda.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam menegakkan peraturan daerah dan memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Gunendar, Rabu (29/5/2024).
Dijelaskan Gunendar, pedagang yang didapati menjual rokok ilegal tersebut mengaku mendapatkan barang dari sales makanan anak-anak.
“Dari keterangan pedagang yang terkena razia, rokok ilegal didapatkan dari sales jajan anak yang juga membawa rokok ilegal,” ungkapnya.
Gunendar mengungkapkan, kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan secara berkala setiap bulannya dengan koordinator dari Satpol PP Kabupetan Magetan bersama tim operasi yang terjun lapang dari satu toko ke toko lainnya.
“Targetnya adalah toko yang jauh dari jalan raya, hal itu berdasarkan pengumpulan informasi,” kata Gunendar.
Sementara, rokok ilegal hasil sitaan diserahkan ke Bea Cukai Madiun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang bukti hasil penindakan dibawa oleh personel Bea Cukai Madiun untuk dilakukan tindak lanjut setelah proses administrasi,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Penyelenggaraan operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. (Dicky)