LENSANUSANTARA.CO.ID – LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia) adakan edaran Nomor : 10614/D.2.3/04/2024 terkait dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaran Elektronik serta memperhatikan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik, maka akan dilakukan pengecekan data kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik secara otomatis oleh aplikasi.
Adapun pengecekan data kualifikasi Penyedia meliputi data sebagai berikut:
1. İzin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai;
2. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan):
3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan
4. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Data Izin Usaha dan Akta Pendirian pada Aplikasi SIKAP wajib bersumber dari Lembaga OSS- BKPM. Pengecekan Data Kualifikasi Penyedia dapat dilihat pada dokumen terlampir.
Jika Penyedia tidak memenuhi keempat syarat kualifikasi tersebut, Penyedia tidak dapat melakukan transaksi dan tidak dapat melakukan penayangan produk pada Katalog Elektronik. Pembaruan data kualifikasi tersebut agar segera diproses paling lambat 31 Mei 2024.
Akhir-akhir ini banyak penyedia kebingungan akibat adanya peringatan penyedia tidak memenuhi syarat verifikasi vendor.
Berikut tata cara untuk memecahkan masalah tersebut sesuai dengan ketentuan kualifikasi penyedia pada Katalog Elektronik sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 :
1. Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Data Instansi Pemberi wajib berisikan Lembaga OSS – BKPM.
Jika Instansi Pemberi berisikan selain Lembaga OSS – BKPM, Penyedia perlu melakukan Tambah Izin Usaha. Memilih Jenis Izin Usaha berupa Nomor Induk berusaha (NIB), menginputkan nomor Surat lalu mengklik Cek OSS, maka instansi Pemberi akan berisikan Lembaga OSS – BKPM.
2. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan). Sumber Data wajib berisikan OSS. Jika Sumber Data berisikan selain OSS, Penyedia perlu melakukan Tarik data dengan mengklik Tarik Akta NIB, maka Sumber Data akan berisikan OSS.
3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). KSWP wajib memiliki status Valid.
Jika status KSWP tidak Valid, Penyedia perlu memvalidasi KSWP pada menu Dashboard lalu klik CEK KSWP, lalu klik Validasi.
4. Tidak sedang dikenakan Sankai Daftar Hitam Status Daftar Hitam dapat dilihat pada Menu Profil di Katalog Elektronik. Jika Status Daftar Hitam Penyedia aktif, Penyedia perlu menunggu Masa Berlaku Sanksi Daftar Hitam berakhir.