Berita

Dugaan Kasus Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal TA 2021-2022 Masuki Tahap II

×

Dugaan Kasus Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal TA 2021-2022 Masuki Tahap II

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
Jaksa penyidik perkara Tipidsus Kejari Padangsidimpuan serahkan tersangka dan barang bukti kasus Tipikor APBDes Batang Bahal TA 2021-2022 kepada JPU, di Ruang Registrasi Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, Selasa 25/06/2024 (dok. Istimewa)

Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka SS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, di Ruang Registrasi Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Selasa (25/06/2024).

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16A) Nomor PRINT- 178/L.2.15/Fd/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022.

Example 300x600

Tersangka telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Batang Bahal TA 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD TA 2021 dan 2022 sebesar kurang lebih Rp 366.000.000.- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).

Pada tahun 2023 dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai calon kepala Desa Batang Bahal, tersangka pada saat dana ADD TA 2023 pada sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal tersangka menarik tunai dana ADD T.A 2023 sebesar Rp 348.000.000.- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal supaya seolah olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padang Sidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan TA 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok MJ. Sidabutar, mengatakan bahwa hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk T.A 2021 kerugian negara sebesar Rp.188.814.506,- dan untuk T.A 2022 sebesar Rp.177.425.660,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 366.240.166.- ( tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).

“Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya akan menerbitkan Surat Perintah Tugas penunjukan JPU untuk melaksanakan penuntutan yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas I A Khusus,” terangnya.

Lambok selanjutnya memaparkan, tersangka SS dilakukan penahanan oleh JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.

“Terhadap tersangka dijerat dengan melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kajari Padangsidimpuan. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.