Polri

Kapolres Pamekasan Bagikan Brosur Operasi Patuh Semeru 2024, Begini Himbauannya

17
×

Kapolres Pamekasan Bagikan Brosur Operasi Patuh Semeru 2024, Begini Himbauannya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pamekasan
Kapolres Pamekasan bagikan brosur Operasi Patuh Semeru 2024 kepada pengendara yang melintas di depan Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.IDKapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Pejabat Utama Polres Pamekasan membagikan Brosur Operasi Patuh Semeru 2024 kepada pengendara yang melintas di depan Mapolres Pamekasan, Senin (15/7/2024).

Pembagian brosur operasi itu dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya Operasi Patuh Semeru 2024.

Example 300x600

Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 15 Juli sampai 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA :
Dandim 0826/Pamekasan Hadiri Apel Kasat Kamling

Pada operasi tersebut mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan represif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, sosialisasi pembagian brosur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan.

BACA JUGA :
Sambut HUT ke-78, Persit KCK Cabang XLV Kodim Pamekasan Gelar Bhakti Sosial

Pihaknya juga menghimbau pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas.

Selain itu, bagi pengendara motor agar menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak menerima telepon saat berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan.

“Sasaran operasi ada 8 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2024 yaitu pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

BACA JUGA :
Cegah Kelelahan Pasca Pemilu 2024, Anggota Kodim 0826 Pamekasan dan Personel BKO Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan masih dibawah umur juga akan ditindak.

Selain itu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi dipengaruhi alkohol/narkotika/obat terlarang, menggunakan HP pada saat mengemudi kendaraan dan melawan arus lalu lintas serta knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) juga akan ditindak. (Rofiuddin)