Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang istri berinisial HMP (32) nekat menghabisi nyawa suaminya, Benny Simanjuntak (41), setelah dituduh berselingkuh. Insiden tragis ini terjadi di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat malam, 2 Agustus 2024.
Wakapolres Kotawaringin Barat, Kompol Wilhelmus Helky, S.I.K, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari tuduhan korban terhadap HMP yang diduga berselingkuh. Tuduhan ini memicu kemarahan HMP hingga berujung pada pembunuhan.
“Kejadian bermula pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB, ketika korban terlibat perdebatan dengan pelaku. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku yang terbangun langsung mengambil pisau dari meja dapur dan menusuk korban yang sedang tidur tepat di bagian leher, menyebabkan korban kehilangan banyak darah dan akhirnya meninggal dunia,” ungkap Wilhelmus Helky dalam konferensi pers di Mako Polres Kobar, Selasa (6/8 2024).
Menurut Wakapolres Kobar, tersangka tidak bisa dihadirkan karena masih dalam proses penyelidikan.
“Kami akan selidiki dan proses kejiwaannya, apakah yang bersangkutan menderita gangguan jiwa atau dalam keadaan sehat yang bisa dilanjutkan untuk ke ranah hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Arut Utara, Ipda Edi Haryanto, S.H, menambahkan bahwa setelah melakukan pembunuhan, HMP sempat mendatangi pendeta dan tokoh masyarakat untuk mengungkapkan perasaannya.
“Namun, karena situasi saat itu sedang dalam suasana ibadah dan banyak orang, pelaku mengurungkan niatnya. Pendeta dan warga yang curiga kemudian membawa pelaku ke Polsek,” jelas Edi Haryanto.
Diketahui, HMP kini menghadapi tuntutan hukum atas tindakan pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Firman Muliadi)