Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, terus mengintensifkan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) guna mencegah pernikahan dini di kalangan remaja. Program ini merupakan inisiatif Kementerian Agama yang telah diterapkan diberbagai sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala Sub Tata Usaha KUA Arut Selatan, Ambyah K, S.Hi, dalam wawancaranya, Selasa (13/8/2024) menyampaikan, bahwa sejak Januari hingga Agustus 2024, pihaknya telah mencatat empat pernikahan di bawah usia 19 tahun di Kecamatan Arut Selatan. Setiap pasangan tersebut telah mendapatkan dispensasi umur dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Tanpa adanya keputusan atau izin dari pengadilan agama, KUA tidak akan melaksanakan atau memimpin pernikahan di bawah usia 19 tahun,” tegas Ambyah.
Ambyah menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai usia ideal pernikahan, yang menurutnya adalah 24 tahun untuk laki-laki dan 22 tahun untuk perempuan. Usia tersebut dianggap lebih matang secara emosional dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menghadapi kehidupan pernikahan.
Sebagai upaya preventif, KUA Arut Selatan juga menjalankan program Brus yang ditujukan bagi para remaja usia sekolah, khususnya siswa SLTA. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai norma pergaulan dan bahaya pernikahan dini.
Meski program ini telah berjalan dengan baik pada tahun 2022 dan 2023, pelaksanaannya pada tahun 2024 sempat tertunda sejak April karena menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan Kementerian Agama.
“Kami berharap, setelah arahan terbaru keluar, program Brus dapat kembali dilaksanakan di sekolah-sekolah, karena ini sangat penting untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar akan bahaya pergaulan bebas dan pernikahan dini,” ujar Ambyah.
Ambyah juga mengimbau kepada para orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ia menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam menjaga moral dan perilaku anak-anak di tengah pergaulan remaja yang semakin kompleks. (Firman Muliadi).