Polri

Tidak Butuh Lama, Polres Kuansing Berhasil Ringkus Dua Pelaku Hipnotis

×

Tidak Butuh Lama, Polres Kuansing Berhasil Ringkus Dua Pelaku Hipnotis

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito memperlihatkan BB yang diamankan dari pelaku hipnotis, Senin , (26/8/2024).

Kuansing, LENSANUSANTARA.CO.ID -Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob, Satreskrim Polres Kuantan Singingi ( Kuansing) Provinsi Riau, berhasil meringkus dua pelaku hipnotis yang beraksi saat festival pacu jalur di Telukkuantan. Pelaku yaitu Z (64) dan RA (38). Keduanya berasal dari provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Reskrim, AKP, Shilton, Kanit I, Ipda Geraldo Ivanco Pandelaki dan Kasi Humas Iptu Arman Sembiring saat jumpa pers, Senin ( 26/8/2024) sore di Mapolres Kuansing.

Example 300x600

Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa hipnotis tersebut. Dimana korbannya yaitu seorang ibu-ibu asal desa Mudik Ulo, Kecamatan Hulu Kuantan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp70 juta.

Dijelaskan Kapolres, hari kedua pacu jalur, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 09.00 Wib, korban berjalan sambil melihat-lihat di seputaran pasar Teluk Kuantan. Ketika berada di depan Toko Nusantara, korban yang merupakan pensiunan PNS ini tiba- tiba ditegur oleh seseorang yang tidak iya kenal ( pelaku Z ).

Ketika itu, pelaku menanyakan kepada korban tentang Pesantren yang korban sendiri tidak tahu. Saat itu terjadi percakapan antara pelaku dengan korban. Kemudian, tiba- tiba datang lagi pelaku kedua (RA) seolah- olah menanyakan apa keperluan Z ke pesantren tersebut.

Kedua pelaku ini bersandiwara seolah- olah tidak saling kenal. Ditanya RA, pelaku Z menjawab bahwa akan mengantarkan sesuatu. Seolah-olah penasaran, RA meminta Z untuk menunjukan susuatu barang tersebut. Namun Z menolaknya karena, tidak bisa memperlihatkan di depan orang banyak.

Selanjutnya RA membawa Z ke dalam mobil nya yang diparkir di depan toko Dimensi Komputer yang jaraknya cukup jauh dari depan toko nusantara.

Mereka ke mobil dan diikuti oleh korban. Sesampai di dalam mobil, pelaku Z memperlihatkan sebuah batu delima. Kemudian pelaku menjelaskan berbagai khasiat dari batu tersebut.

Tak lama berselang, terdengar suara azan. Pelaku Z menyuruh RA untuk pergi ke masjid untuk salat. Ia menjamin kalau mobil dan barang- barangnya aman. Saat itu tinggal korban bersama Z di mobil.

Setelah RA kembali dari salat, pelaku Z kemudian menyuruh korban untuk salat ke masjid. Di bawah pengaruh hipnotis pelaku, korban menuruti perintah pelaku. Korban pergi ke masjid dengan meninggalkan tas yang berisi barang berharga miliknya di mobil.

Tas tersebut berisi, uang tunai Rp4 juta, perhiasan emas 36 gram, ponsel merk oppo dan surat- surat penting lainnya.

Diperjalanan menuju ke masjid, korban sempat berpikir, apakah barang miliknya yang ditinggal di mobil akan aman. Namun demikian, korban tetap melanjutkan ke masjid. Selesai salat, korban kembali mendatangi mobil tersebut. Namun mobil tidak ada lagi di TKP. Tersadar bahwa dirinya telah menjadi korban hipnotis, korban langsung melapor ke polisi.

Mendapat laporan, tim resmob satreskrim Polres Kuansing langsung bergerak cepat. CCTV yang ada di TKP diperiksa, sehingga mereka mendapatkan petunjuk.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan mobil yang digunakan, di hari itu juga, sekira pukul 17.00 Wib sore, keberadaan pelaku terdeteksi berada di sebuah penginapan yang ada di Kiliran Jao, Sijunjung, Sumbar. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP, Shilton dan Kanit Ipda Geraldo, tim langsung melakukan pengejaran.

Sore itu, pelaku Z berhasil di ringkus dan pelaku RA melarikan diri.

“Ternyata, pelakunya tiga orang. Satu lagi inisial DS, perannya sebagai ketua komplotannya lah. Hasil dari aksi mereka disetorkan ke DS tersebut, DS ini juga orang tua kandung dari pelaku RA,” terang Kapolres.

Selanjutnya kata Kapolres, anggota terus melakukan pengejaran kepada kedua pelaku lainnya, yaitu RA dan DS. Hasilnya, RA diringkus di Padang Pariaman pada Jumat (23/8/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Sedangkan pelaku DS hingga kini masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.

Adapun BB yang berhasil disita dari penangkapan kedua pelaku ini sekitar Rp9 juta, dan sisanya ada ditangan DS yang masih DPO. Kemudian, polres juga menahan satu unit mobil avanza warna silver yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

” Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP
tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas AKBP Pangucap Priyo Soegito (Suhendi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.