Pemerintahan

Beredarnya Rokok Ilegal Tidak Sesuai Pita Cukai, Bea Cukai Jember Akan Menindak Tegas

69
×

Beredarnya Rokok Ilegal Tidak Sesuai Pita Cukai, Bea Cukai Jember Akan Menindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Sardiyanto Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Jember, Senin (2/9/2024).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Sardiyanto menanggapi terkait beredarnya Rokok 16 fiter tetapi pita cukai menggunkan 12 kretek di wilayah Bondowoso – Jember, Senin (2/9/2024).

Example 300x600

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto mengatakan, Rokok 16 fiter tetapi pita cukai menggunkan 12 kretek kondisi seperti itu berarti termasuk jenis rokok ilegal juga yaitu rokok yg salah peruntukannya.

BACA JUGA :
Dikemas Lomba Burung, Bea Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

“Lebih lanjut, seharus sesui dengan jumlah batang di pita cukainya, itu menyalihi aturan artinya salah peruntukan pita cukai sesui dengan pita cukai 16 batang rokoknya di kemasan harus 16 batang bukan yang 12 batang,” Menurut Sariyanto.

Berdarnya rokok 16 filter menggunakn 12 pita cukai kretek, “kata Sardiyanto, jumlah kemasan lebih banyak separuh menyolong 4 batang perbungkus. Untuk pelanggaran pada pedangan jangan menjual lagi ikut terlibat dalam peredaran rokok ilrgal.

BACA JUGA :
Satpol PP Bondowoso bersama Bea Cukai Jember Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Grujugan Lor

“Nantinya, kalau pedagang nanti kita proses karena mengedarkan atau menjual rokok ilegal ada aturan pasal yang di langgar undang-undang cuaki ada ancaman hukuman 1 tahun sampai 5 tahun,” ungkap Sardiyanto ketika di konfirmasi lewat sambung telpon.

Kami menghimbau kepada pedagang terutama disteributor, kalau ketemu rokok tanpa pita cukai atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya bagi yang 16 di tempeli 12 pita cukai itu salah. Tolong jangan menerima dari pedagang karena itu bagian melanggar hukum.

BACA JUGA :
Bea Cukai Jember Beri Apresiasi Terkait Meningkatnya DBHCHT Bondowoso

Pada tahun 2024 Bea Cukai kabupeten Jember sudah banyak melakukan penangkapan atau sidak langsung ke pedagang atau toko hampir 1,7 juta batang rokok ilegal,” Tambahnya.

“Dalam minggu kemarin kita melakukan pemusnahan batang rokok ilegal untuk tangkapan tahun 2023 sebanyak 17 ton kurang lebih dengan kerugian negara mencapai Rp.2,2 Milyal,” Pungkas Sardiyanto (*)