Daerah

Pemerintah Kecamatan Arut Selatan Siapkan Mediasi Terkait Konflik di Desa Runtuh

10
×

Pemerintah Kecamatan Arut Selatan Siapkan Mediasi Terkait Konflik di Desa Runtuh

Sebarkan artikel ini
Caption : Sekretaris Camat Arut Selatan Beri Penjelasan Kepada Awak Media

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA. CO.ID – Sekretaris Camat Arut Selatan, Neneng Imat, memberikan keterangan terkait situasi di Desa Runtuh, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (2/9/2024). Dalam pernyataannya, Neneng menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan, bersama Forkopimcam, berusaha mencari solusi terbaik atas konflik yang terjadi di desa tersebut.

“Pada dasarnya, kami hadir dan mengikuti perkembangan yang terjadi di Desa Runtuh. Beberapa mediasi telah dilakukan sebelumnya dengan harapan agar masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak menggunakan kekerasan atau tindakan anarkis, yang tentunya akan mengganggu roda pemerintahan di desa tersebut,” ujar Neneng di depan Kantor Kecamatan Arut Selatan.

Example 300x600

Neneng menjelaskan bahwa meskipun telah terjadi penyegelan terhadap kantor desa, pemerintah kecamatan menjamin pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan.

“Pelayanan adalah kewajiban, dan tidak boleh terhenti hanya karena adanya konflik. Besok, kami akan mengadakan rapat yang dipimpin langsung oleh Pak Camat, dengan mengundang Kades Runtuh beserta pihak terkait untuk mencari solusi terbaik demi menjaga ketertiban di Desa Runtuh,” tambahnya.

Konflik di Desa Runtuh berawal dari ketidakpuasan sebagian warga terhadap Kepala Desa yang telah menjalani hukuman pidana selama empat bulan. Meski telah menyelesaikan masa hukumannya, kehadiran sang Kepala Desa di kantor mendapat penolakan dari sebagian warga. Pemerintah kecamatan berusaha mengatasi situasi ini melalui dialog dan musyawarah untuk menjaga kondusivitas di desa.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, dan sebagian warga masih menolak Kepala Desa untuk kembali berkantor. Meski demikian, sesuai aturan, beliau masih memiliki hak untuk menjabat karena vonis yang dijatuhkan hanya empat bulan. Namun, Pak Camat telah memberikan arahan agar Kepala Desa tidak masuk kantor sementara sampai situasi lebih kondusif,” jelas Neneng.

Pemerintah kecamatan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun desa.

“Kami percayakan masalah ini kepada pemerintah yang tentunya akan mengutamakan solusi terbaik. Jangan mudah terhasut oleh provokator yang hanya akan memperkeruh suasana,” pungkasnya.

Rapat mediasi akan dilangsungkan esok hari, dengan harapan dapat menemukan solusi terbaik yang mampu mengakhiri konflik dan menjaga stabilitas di Desa Runtuh. (Firman Muliadi).