Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mediasi polemik pembatalan Akte Jual Beli (AJB) Tanah bertempat di Desa Langkap kecamatan Bangsalsari Jember milik almarhum Usman, Kades belum mau tanda tangan pada surat kesepakatan damai karena pihak yang membuat kesepakatan belum lengkap, Kamis (12/9/2024).
Nasimatur Rachma yang juga mantan pengacara Usman yang kini menjadi notaris mengungkapkan, Hal ini menyusul digadaikannya akte jual beli tanah seluas 6500 meter persegi milik orang tuanya, oleh SUP kepada Agus dan Sulis warga Desa Langkap Jember senilai Rp. 290 juta pada 2021 lalu.
“Padahal transaksi penjualan sudah disepakati untuk dibatalkan, namun akte jual beli tersebut sudah dipindah tangankan kepada pihak lain. Kami sebenarnya bersama 3 pihak, yakni pak Wahyu, Pak Usman dan juga ada SUP, sudah membuat pernyataan Damai dan kesepakatan pembatalan jual beli, tapi akte tersebut malah digadaikan ke pihak lain,” kata Nasimatur Rachma.
Namun, belakangan akte jual beli atas nama Usman tersebut, dikuasai oleh pihak lain, dengan alasan digadaikan, padahal akad jual beli sudah dibatalkan.
“Kami sempat melakukan gugatan ke pengadilan dan dimenangkan, namun pihak penggadai, bersikukuh, bahwa pihak penggadai tetap menguasai pengelolaan tanah tersebut, sebelum akte jua beli ditebus, padahal yang menggadaikan bukan almarhum pak Usman,” terangnya.
Nasimatur menegaskan, Namun akte tersebut digadaikan oleh Ily yang juga orang kepercayaan SUP, hal ini yang membuat ahli waris dari Pak Usman mengancam akan menempuh jalur hukum.
Jika dengan pembatalan akte jual beli tersebut, pihaknya mengajukan permohonan kepada pemerintah Desa Langkap terkait pembatalan jual beli tersebut dengan menerbitkan akte pembatalan.
“Sayangnya upaya mediasi dan juga pembatalan akte jual beli yang seharusnya ada tanda tangan kepala desa setempat belum tercapai,” Ungkapnya.
Sementara itu, Anis Nurjanah selaku kepala desa Langkap, ditemui usai pertemuan dengan para pihak mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mau tanda tangan pada surat kesepakatan damai, karena pihak-pihak yang membuat kesepakatan belum lengkap, yakni tidak dihadiri oleh SUP.
“Sehingga untuk menjaga kehati-hatian dalam perkara tersebut, pihaknya akan menggelar pertemuan lagi, dan berharap semua pihak yang terlibat, bisa hadir semua,” Bebernya.
Menurut Anis, Sebenarnya semua pihak kami undang semua, tapi dari SUP tidak hadir, sehingga kami belum berani menandatangani surat pembatalan tersebut.
“Bahwa pihaknya juga akan memanggil pihak penggadai terkait polemik ini, dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada yang dirugikan dari semua pihak,”
Di sisi lain, tidak ditanda tangani pembatalan jual beli oleh kepala desa Langkap juga disayangkan oleh Firdaus Akbar selalu kuasa hukum dari Wahyu, menurut pengacara asal Malang ini, pihak pemerintah Desa terkesan menghambat proses damai para pihak, padahal, semua sudah tanda tangan sepakat untuk membatalkan jual beli tanah tersebut.
“Padahal hari ini, antara kami selalu kuasa hukum dari pak Wahyu dan juga dari pihak pak Usman, sudah ada kesepakatan, melakukan pembatalan jual beli, dan kami membutuhkan tanda tangan kepala desa, untuk menerbitkan akte pembatalan, tapi masih tidak bisa,” jelasnya.
“Kami memberi deadline kepada kepala desa, agar secepatnya menandatangani surat untuk penerbitan akte tersebut. atau nanti akan kami laporkan ke inspektorat atas layanan yang kurang maksimal ini,” tegas kuasa hukum Wahyu. (Dri)