Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, menerima kunjungan Paguyuban Wartawan Daerah Purwakarta (PWDP) untuk memberikan klarifikasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa di desa-desa wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kunjungan ini dilakukan terkait dengan kegiatan sarana air bersih dan sanitasi yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kunjungan PWDP ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pada 6 September 2024 diterima oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Agung Wahyudi ST. Dalam kedua kesempatan tersebut, PWDP meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam proyek tersebut.
Ofi Sofyan Gumelar menjelaskan bahwa pengerjaan proyek dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, dengan tanggung jawab berada pada Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Proses pengadaan barang lebih banyak diarahkan kepada pemberdayaan masyarakat desa, dengan memprioritaskan penggunaan material dari wilayah terdekat.
“Proyek ini dilaksanakan melalui swakelola, dan tanggung jawabnya berada di KKM atau KSM masing-masing. Kami mengutamakan pemberdayaan masyarakat setempat untuk pengadaan material. Prosesnya dimulai dari desa setempat, lalu ke kecamatan terdekat jika material tidak tersedia, dan terakhir ke kabupaten,” jelas Ofi Sofyan Gumelar.
PWDP mengapresiasi transparansi dalam proses ini, yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Klarifikasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran lebih jelas mengenai pelaksanaan proyek sarana air bersih dan sanitasi di wilayah Purwakarta. (Maman)