Daerah

Relawan Ra Gopong Gruduk KPU Jember, DPR RI Terpilih Gagal Dilantik

×

Relawan Ra Gopong Gruduk KPU Jember, DPR RI Terpilih Gagal Dilantik

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jember
Relawan Ra Gopong saat menyampaikan aspirasi di depan KPU Jember, Rabu, 25/9/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ratusan Relawan Ach. Gufron Sirodj atau yang lebih dikenal sebagai Ra Gopong yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil IV Jember – Lumajang menggeruduk KPU Jember untuk menolak surat keputusan KPU RI. Rabu (25/9/2024).

“Kita menolak surat keputusan dari KPU RI mengganti DPR RI terpilih diganti oleh calon lain yang tidak terpilih. Kami barisan pendukung dan relawan Lora Gopong menyampaikan aspirasi di KPU Jember,” ungkap Korlap Aksi, Izzul Ashlah dalam aksinya di depan KPU Jember.

Example 300x600

Kata Izzul, KPU Jember menyepakati akan menindaklanjuti aspirasinya dan pihaknya akan menunggu dalam 1 x 24 jam, apabila tidak ada hasil akan kembali membawa massa yang lebih besar.

”Kami tidak rela memberikan mendat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil Pemilu 2024. Kami menuntut KPU RI yang telah melakukan seweng-wenang hanya demi memuaskan kepentingan elit PKB,” tutur Izzul Ashlah dalam rilisnya.

Sementara Ketua KPU Jember Desi Anggraeni menyatakan, mereka membawa pesan untuk menyampaikan aspirasinya terkait keputusan KPU RI tentang pembatalan pelantikan anggota DPR RI terpilih dapil IV Jember – Lumajang.

“Salah satu nama calon legislatif partai PKB terdampak masuk keputusan KPU RI, sehingga basis massa di kabupaten Jember merasa tidak terima mengingatkan mencabut keputusan KPU RI,” terangnya.

KPU Kabupaten Jember sebagai kewenangan bahwa keputusan tersebut diterbitkan oleh KPU RI, maka lanjut Desi, KPU Jember hanya mempunyai tugas meneruskan aspirasi untuk disampaikan ke KPU RI secara tertulis.

“Namun tidak dilantiknya seorang calon legislatif pasti ada runtutan prosedur tidak terpenuhi, melihat dari pertimbangan ada keputusan perbuatan hukum yang terjadi di dalam internal PKB yaitu pemberhentian calon legislatif sedianya dilantik diberhentikan karena tidak dilantik. Kami tegaskan ini murni masalah internal partai politik tersebut,” tegas Desi.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.