Politik

Bawaslu Jember Deklarasi Netralitas Kades Jelang Pilkada 2024

66
×

Bawaslu Jember Deklarasi Netralitas Kades Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Melakukan Penandatanganan Deklarasi Bersama Bawaslu Jember, Kamis (26/9/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Jember menggelar Deklarasi Netralitas bagi seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Jember dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024., Kamis (26/9/2024).

Example 300x600

Pemilu tahun 2024 bahwa seluruh kabupaten Jember netralitas Kepala Desa menjadi potensi kerawanan, sehingga sangat penting dilakukan sosialisasi dan deklarasi netralitas Kepala Desa,” Ungkap Devi Aulia Rahim Divisi Penanganan Pelanggaran.

BACA JUGA :
Tim Masev PJO Tinjau Lokasi TMMD Ke-124 Kodim 0824 Jember, Dwi: Merasa Bahagia Rumahnya Diperbaiki

Lebih lanjut Devi mengungkapkan, Kami mengundang seluruh kepala desa sabanyak 226. Sehingga potensi kerawanan di media sosial berkegiatan di desa nanti bisa mengarahkan keperpihakan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA :
Satgas TMMD ke-124 Jember Gandeng DPMD Jatim Gelar Pelatihan Aplikasi Sibermata Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa

“UU pemilihan ada 2 pasal menjadi perhatian khusus terkait netralitas yakni pasal 70 ayat 1, bahwa kepala desa tidak boleh membuat tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika nanti menjadi bukti pelanggaran pidana pemilihan maka ancaman hukuman pidana tahanan 1 bulan Sampek 6 bulan.

BACA JUGA :
Warga Desak Kepolisian Jember Segera Usut Tuntas Pelaporan TKD Desa Sukokerto

“Sehingga ada 2 dugaan pelanggaran bisa pelanggaran pemilihan dan UU lainnya cantolannya UU Desa, sehingga nanti hasilnya itu kami akan rekomendasikan kepada bupati atau pemerintah kabupaten,” Ujar Devi (Dri).