Politik

Bawaslu Jember Deklarasi Netralitas Kades Jelang Pilkada 2024

88
×

Bawaslu Jember Deklarasi Netralitas Kades Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Melakukan Penandatanganan Deklarasi Bersama Bawaslu Jember, Kamis (26/9/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Jember menggelar Deklarasi Netralitas bagi seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Jember dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024., Kamis (26/9/2024).

Example 300x600

Pemilu tahun 2024 bahwa seluruh kabupaten Jember netralitas Kepala Desa menjadi potensi kerawanan, sehingga sangat penting dilakukan sosialisasi dan deklarasi netralitas Kepala Desa,” Ungkap Devi Aulia Rahim Divisi Penanganan Pelanggaran.

BACA JUGA :
73 Mahasiswa Kedokteran Gigi dan Farmasi Jalani Praktek Klinik di RSD Balung Jember

Lebih lanjut Devi mengungkapkan, Kami mengundang seluruh kepala desa sabanyak 226. Sehingga potensi kerawanan di media sosial berkegiatan di desa nanti bisa mengarahkan keperpihakan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA :
Ratusan Massa Demo Kejari dan DPRD Jember, Ini Tuntutannya

“UU pemilihan ada 2 pasal menjadi perhatian khusus terkait netralitas yakni pasal 70 ayat 1, bahwa kepala desa tidak boleh membuat tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika nanti menjadi bukti pelanggaran pidana pemilihan maka ancaman hukuman pidana tahanan 1 bulan Sampek 6 bulan.

BACA JUGA :
RSD dr Soebandi Jember Jadi Rumah Sakit Rujukan Tapal Kuda

“Sehingga ada 2 dugaan pelanggaran bisa pelanggaran pemilihan dan UU lainnya cantolannya UU Desa, sehingga nanti hasilnya itu kami akan rekomendasikan kepada bupati atau pemerintah kabupaten,” Ujar Devi (Dri).