Politik

Bawaslu Jember Deklarasi Netralitas Kades Jelang Pilkada 2024

24
×

Bawaslu Jember Deklarasi Netralitas Kades Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Melakukan Penandatanganan Deklarasi Bersama Bawaslu Jember, Kamis (26/9/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Jember menggelar Deklarasi Netralitas bagi seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Jember dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024., Kamis (26/9/2024).

Example 300x600

Pemilu tahun 2024 bahwa seluruh kabupaten Jember netralitas Kepala Desa menjadi potensi kerawanan, sehingga sangat penting dilakukan sosialisasi dan deklarasi netralitas Kepala Desa,” Ungkap Devi Aulia Rahim Divisi Penanganan Pelanggaran.

BACA JUGA :
Pjs Bupati Jember Terima Penganugerahan Kak Seto Award 2024, Menuju Kabupaten Layak Anak

Lebih lanjut Devi mengungkapkan, Kami mengundang seluruh kepala desa sabanyak 226. Sehingga potensi kerawanan di media sosial berkegiatan di desa nanti bisa mengarahkan keperpihakan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA :
Puluhan Guru SMA/SMK di Jember Ikut Diklat Public Speaking dan Jurnalistik

“UU pemilihan ada 2 pasal menjadi perhatian khusus terkait netralitas yakni pasal 70 ayat 1, bahwa kepala desa tidak boleh membuat tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika nanti menjadi bukti pelanggaran pidana pemilihan maka ancaman hukuman pidana tahanan 1 bulan Sampek 6 bulan.

BACA JUGA :
Bupati Jember Tunjukkan Solidaritas untuk Rakyat Palestina Melalui Muhasabah Cinta

“Sehingga ada 2 dugaan pelanggaran bisa pelanggaran pemilihan dan UU lainnya cantolannya UU Desa, sehingga nanti hasilnya itu kami akan rekomendasikan kepada bupati atau pemerintah kabupaten,” Ujar Devi (Dri).