Kota Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proyek pembangunan ruang kelas di SMPN 5 Kota Madiun yang dikerjakan oleh CV Portal Raya diduga mengabaikan keselamatan kerja. Pantauan media di lokasi, sejumlah pekerja proyek terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu proyek. Padahal, penggunaan APD sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja.
Bianto, mandor pekerja finishing menyatakan, bahwa para pekerja enggan menggunakan APD karena dianggap mengganggu aktivitas di atas scaffolding.
“Pekerja merasa APD sering tersangkut di besi atau scaffolding, jadi mereka memilih untuk tidak memakainya agar lebih leluasa saat bekerja,” ungkap Bianto saat dikonfirmasi awak media di lokasi, pada Kamis (26/09/2024).
Namun, meski keputusan untuk tidak menggunakan APD jelas melanggar aturan keselamatan kerja yang telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU No.1 Tahun 1970 tentang K3, UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 juga mewajibkan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SM K3) di setiap proyek konstruksi.
Media ini berupaya mencoba menghubungi pihak kontraktor dan konsultan pengawas melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon.
Awak media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun berupaya untuk meminta keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Pembinaan SMP. Meskipun meskipun awak media menunggu hingga hampir lebih dari satu jam belum bisa ditemui untuk memberikan penjelasan hingga berita ini sampai di meja redaksi.
Penggunaan APD di lingkungan kerja sangat diperlukan, khususnya di proyek konstruksi sekolah adalah kewajiban yang tak bisa diabaikan, mengingat potensi bahaya yang dapat menimpa pekerja tanpa perlindungan yang memadai.