Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Diberitakan sebelumnya terkait Pembangunan Ruang Kelas di SMPN 5 Kota Madiun yang dikerjakan CV. Portal Raya, diduga mengabaikan keselamatan para pekerja karena tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu proyek.
Awak media akhirnya dapat menemui Nanang, pemilik dan pelaksana proyek dari CV. Portal Raya, ia memberikan klarifikasi terkait isu pengabaian APD para pekerja dalam proyek tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk kewajiban penggunaan APD, namun kendala muncul karena sebagian pekerja sulit untuk disiplin dan cenderung mengabaikan aturan.
Menurut Nanang, setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai, timnya selalu mengadakan briefing atau upacara kecil untuk mengingatkan para pekerja akan pentingnya keselamatan kerja dan kewajiban penggunaan APD yang telah disediakan.
“Kami selalu mengadakan briefing setiap pagi, menekankan bahwa penggunaan APD dan kepatuhan terhadap K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah kewajiban. Kelengkapan K3 sudah kami sediakan, dan pekerja wajib mematuhinya,” jelas Nanang.
Jumat (27/9/2024).
Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap pekerja yang melanggar aturan. “Saya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) dua kali kepada beberapa pekerja, dan bahkan banyak yang sudah diberhentikan karena tidak mematuhi SOP K3. Tindakan tegas ini telah saya ambil berulang kali,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Nanang berharap masyarakat memahami bahwa pihaknya serius dalam menerapkan keselamatan kerja dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.