Kesehatan

Sanksi Hukum Apabila Membuang Limbah Medis Sembarangan atau Tidak Prosedural

×

Sanksi Hukum Apabila Membuang Limbah Medis Sembarangan atau Tidak Prosedural

Sebarkan artikel ini
Pengamat Lingkungan
Djoko seorang Pengamat lingkungan menyayangkan adanya Pembuangan Limbah Medis di area terbuka. (Foto: Koleksi Djoko/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Akhir-akhir ini Jepara digegerkan oleh temuan limbah medis yang dibuang di lahan terbuka tepatnya di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Menurut Djoko salah satu Pengamat lingkungan, membuang limbah rumah sakit atau limbah Medis secara sembarangan atau tidak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau di tempat yang sudah disediakan khusus limbah medis yang sesuai dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat, mengingat limbah rumah sakit atau limbah medis terutama yang tergolong sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan dan lingkungan.

Djoko yang seorang Pensiunan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) menyayangkan tindakan tersebut, dari hasil wawancara Djoko memaparkan dasar hukum dan tata cara memusnahkan limbah medis yang berbahaya.
Menurut Djoko Dasar Hukum dan aturan sudah ditetapkan dalam undang undang, yakni:

Example 300x600
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pasal 60 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran ini dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat.

Pasal 104: Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah secara sembarangan atau tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 102: Jika pembuangan limbah tersebut menyebabkan dampak serius terhadap kesehatan atau lingkungan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

  • Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PP 101/2014).

“Limbah B3 termasuk limbah rumah sakit harus dikelola dengan cara yang benar sesuai peraturan. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan kegiatan, pencabutan izin usaha, dan denda,” tegas Djoko. Minggu (06/10/2024)

“Lalu kemudian ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jika limbah rumah sakit atau limbah medis dibuang sebagai sampah biasa dan tidak melalui pengelolaan limbah B3 yang benar, sanksi pidana juga bisa diberikan berdasarkan UU Pengelolaan Sampah, Pasal 40 menyatakan bahwa pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” sambungnya.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

Mengatur bahwa limbah medis yang tidak dikelola sesuai prosedur dan dibuang sembarangan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di UU dan PP terkait.

Jenis Sanksi

  1. Sanksi Pidana: penjara dan denda yang bervariasi, tergantung pada dampak dari pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan.
  2. Sanksi Administrasi: seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin lingkungan, hingga penutupan usaha.
  3. Tanggung Jawab Perdata: jika pembuangan limbah sembarangan menyebabkan kerugian pada masyarakat atau individu, pelaku juga bisa digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi.

Contoh Kasus

Dalam beberapa kasus, rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terbukti membuang limbah sembarangan dapat ditutup sementara, pemilik atau pengelolanya dikenakan sanksi pidana, dan mereka juga wajib melakukan pembersihan serta pemulihan lingkungan di lokasi yang tercemar.

“Dengan adanya ketentuan hukum yang ketat ini, pengelolaan limbah rumah sakit harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkapn risiko hukum maupun kerugian bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Djoko.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.