Pemerintahan

Pj Bupati Magetan Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

×

Pj Bupati Magetan Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Magetan
Pj Bupati Magetan, Nizhamul memimpin rapat membahas netralitas ASN.

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar rapat membahas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pendopo Surya Graha, Senin (07/10/2024).

Rapat ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magetan, camat, lurah, dan ASN lainnya yang mengikuti secara virtual melalui Zoom.

Example 300x600

Pj Bupati Magetan, Nizhamul, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.

“Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, netralitas ASN memang harus disosialisasikan, terutama di Magetan. Saya punya tanggung jawab, baik secara jabatan maupun moral, untuk menghimbau seluruh ASN agar tidak memihak kepada ketiga pasangan calon yang ada. Tidak boleh ada keberpihakan, ajakan, maupun pemanfaatan jabatan untuk kepentingan tertentu,” jelas Nizhamul.

Ia juga menambahkan, bahwa ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

“Kalaupun ada pelanggaran, akan kita tindak sesuai dengan aturan. Sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat,” ujar Nizhamul.

Untuk mencegah pelanggaran, Pj Bupati Magetan menginstruksikan seluruh ASN agar menjauhi potensi konflik selama masa kampanye.

“Upaya preventif penting, misalnya menghindari kerumunan kampanye. Meskipun ASN hanya melintas, ini bisa menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman. Lebih baik kita berhati-hati,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Magetan juga menerapkan strategi pengawasan baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan melalui Inspektorat, sementara pengawasan eksternal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain sanksi administratif, Nizhamul juga menegaskan pentingnya sanksi moral bagi ASN yang melanggar, bahkan sanksi pidana.

“Netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga pembentuk moral untuk menjaga stabilitas politik dan mencerminkan profesionalisme ASN,” kata Nizhamul.

Nizhamul menekankan bahwa netralitas ASN bukan hanya soal tidak memihak pada calon atau partai tertentu, tetapi juga tidak menggunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Ia mengajak seluruh ASN di Magetan untuk menjadikan Pilkada sebagai momentum menunjukkan komitmen sebagai abdi negara yang menjaga keutuhan demokrasi.

“Netralitas ASN adalah cerminan demokrasi yang sehat. Dengan menjaga netralitas, ASN berperan memastikan Pilkada berjalan lancar, demokratis, dan aman, serta memberikan kontribusi nyata bagi negara,” tutup Nizhamul.

Dalam rapat tersebut, turut hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN), A. Darmuji, yang membahas lebih lanjut terkait mekanisme dan aturan netralitas ASN dalam Pilkada.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.