Pendidikan

SMAN 1 Dolopo Diduga Langgar Aturan, Wajibkan Pembelian Seragam Meski Dilarang

381
×

SMAN 1 Dolopo Diduga Langgar Aturan, Wajibkan Pembelian Seragam Meski Dilarang

Sebarkan artikel ini
Humas SMAN 1 Dolopo
Elmi, Humas SMA N 01 Dolopo saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.IDSMAN 1 Dolopo menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan terkait pengadaan seragam sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, sekolah dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada siswa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sekolah ini diduga meminta pembayaran sebesar Rp1.250.000,- per siswa untuk seragam.

BACA JUGA :
Klarifikasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Geger Madiun Terkait Kelengkapan APD dan Papan Proyek

“Saya sudah menyampaikan keberatan kepada kepala sekolah karena ini melanggar aturan, tetapi pembayaran tetap diwajibkan,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Example 300x600

Ironisnya, salah satu kain seragam yang diterima siswa, warna kuning (seragam khusus) dilaporkan berkualitas rendah, jauh dari harapan mengingat besarnya biaya yang diminta.

BACA JUGA :
Pungli Sekolah SMPN Masih Merajalela di Banjarnegara, Diduga Ada Konspirasi Besar

Ketika jurnalis mencoba mengonfirmasi hal ini, Humas SMAN 1 Dolopo, Elmi Nurhayati, menyampaikan bahwa yang diwajibkan hanya seragam batik dan almamater.

“Selebihnya diserahkan kepada orang tua siswa,” jelasnya.

Elmi juga menambahkan bahwa pengadaan seragam dikoordinir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kancab Madiun, dan pembelian dilakukan melalui koperasi sekolah (Kopsis). Ia menegaskan bahwa komite sekolah yang bertanggung jawab atas keuangan, sementara kepala sekolah tidak mengetahui detailnya.

BACA JUGA :
Paslon Harmonis Gelar Peringatan Hari Santri 2024, KH Said Aqil Siroj Sampaikan Tausiyah Penuh Makna

Media ini mencoba menghubungi Lena, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Kabupaten Madiun melalui pesan WhatsApp belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dipublish.