Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – SMAN 1 Dolopo menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan terkait pengadaan seragam sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, sekolah dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada siswa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sekolah ini diduga meminta pembayaran sebesar Rp1.250.000,- per siswa untuk seragam.
“Saya sudah menyampaikan keberatan kepada kepala sekolah karena ini melanggar aturan, tetapi pembayaran tetap diwajibkan,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, salah satu kain seragam yang diterima siswa, warna kuning (seragam khusus) dilaporkan berkualitas rendah, jauh dari harapan mengingat besarnya biaya yang diminta.
Ketika jurnalis mencoba mengonfirmasi hal ini, Humas SMAN 1 Dolopo, Elmi Nurhayati, menyampaikan bahwa yang diwajibkan hanya seragam batik dan almamater.
“Selebihnya diserahkan kepada orang tua siswa,” jelasnya.
Elmi juga menambahkan bahwa pengadaan seragam dikoordinir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kancab Madiun, dan pembelian dilakukan melalui koperasi sekolah (Kopsis). Ia menegaskan bahwa komite sekolah yang bertanggung jawab atas keuangan, sementara kepala sekolah tidak mengetahui detailnya.
Media ini mencoba menghubungi Lena, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Kabupaten Madiun melalui pesan WhatsApp belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dipublish.