Advertorial

Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran DBHCHT, Kejaksaan Negeri Bondowoso Memberikan Pendampingan

×

Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran DBHCHT, Kejaksaan Negeri Bondowoso Memberikan Pendampingan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan pendampingan dalam penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024.(Icuk/Lensanusantara.co.id)


Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan pendampingan dalam penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Pendampingan itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program, melakukan evaluasi dan perbaikan. Salah satunya untuk pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT.

Example 300x600

Kejari Bondowoso memberikan pendampingan mulai dari perencanaan kegiatan, verifikasi dan validasi data calon penerima, pelaksanaan kegiatan sampai dengan monitoring dan evaluasi kegiatan.

Dalam pelaksanaan pendampingan, Kejari Bondowoso telah melaksanakan rapat persiapan yang diikuti beberapa pihak. Di antaranya, Pj Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten, DPRD, beberapa OPD dan PT Pos Indonesia.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, yakni, BP4D, Dinsos P3AKB, DPMPTSP, DPKP, DPMD, Dispendukcapil, BKPSDM, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama, Koordinator Camat dan beberapa pihak terkait, senin kemarin (14/10).

Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri saat dikonfirmasi usai menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan menjelaskan, untuk realisasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) DBHCHT, ia menyarankan kepada dinas pengampu agar direalisasikan pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja.

Hal tersebut, kata Kejari, untuk mengantisipasi terjadinya gesekan golongan yang mempunyai kepentingan-kepentingan kelompok, sehingga apabila direalisasikan pada sebelum Pilkada, dikhawatirkan akan ditunggangi politik.

“Untuk memitigasi resiko, jangan sampai ada anggaran yang memang hak warga, petani tembakau, cengkeh disalahgunakan oleh kepentingan yang disitu ada kepentingan Pilkada, ” katanya, Selasa (15/10/2024).

Sementara, Kepala Dinas Sosial P3AKB, Anisatul Hamidah menjelaskan, Kejari Bondowoso memberikan pendampingan dalam berbagai program karena memiliki peran dalam penyuluhan hukum.

“Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan output pelaksanaan kegiatan yang lebih baik, memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai regulasi yang ada serta memberikan dampak kemanfaatan untuk masyarakat,” jelasnya.

Untuk alokasi DBHCHT yang ada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), kata Anis, akan dialokasikan untuk penyaluran BLT yang akan dilakukan usai Pilkada 2024.

“Sesuai hasil rapat, penyaluran BLT DBHCHT akan dilaksanakan setelah Pilkada, dengan jumlah bantuan sebesar Rp 300 ribu selama 2 bulan atau masing-masing penerima menerima Rp 600 ribu, dengan total penerima 25.660 orang,” ungkapnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.