Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun terus mengambil langkah penting untuk melindungi aset negara. Kali ini, mereka menggandeng Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU ini ditandatangani oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono. Ia menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah memperkuat perlindungan hukum terhadap aset yang dikelola PT KAI. “Kerja sama ini penting untuk menjaga aset negara dan meminimalisir risiko hukum yang mungkin muncul,” ujar Suharjono.
Kejaksaan akan membantu PT KAI dalam berbagai bentuk pendampingan hukum, baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Mereka juga akan memberikan saran hukum dan bertindak sebagai mediator jika ada masalah seperti penyerobotan atau pemanfaatan aset tanpa izin.
Kerja sama ini bukan yang pertama bagi PT KAI Daop 7. Sebelumnya, mereka telah menjalin kolaborasi serupa dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini mempertegas komitmen PT KAI untuk menjaga operasional yang aman dan sesuai hukum.
Suharjono optimistis, sinergi dengan kejaksaan akan memperkuat pengelolaan aset negara dan mendukung pembangunan ekonomi di wilayah operasional PT KAI.
“Kami yakin kerja sama ini membawa manfaat jangka panjang, baik bagi perusahaan maupun masyarakat,” tutupnya.